Label

Senin, 25 Oktober 2010

Resume Pengajian Ahad malam 24 Oktober 2010

Kajian hadits, meskipun sebuah ilmu yang sangat penting, namun ternyata bukanlah ilmu yang populer untuk dipelajari termasuk di kalangan pesantren. Salah satu sebabnya adalah tingkat kerumitan yang tinggi dan kompleksitas istilah dan pemahaman terhadap ilmu ini.

Namun, Ustadz Abdullah Obet yang merupakan alumni Al-Azhar Kairo jurusan Hadits, menyatakan bahwa setelah dipelajari, justru kita akan semakin memahami berbagai sudut pandang mengenai hadits dan akan menjadi lebih toleran terhadap perbedaan pendapat. Cukup banyak permasalahan timbul karena kurangnya kajian terhadap ilmu hadits ini.

Metode kajian hadits ini akan merujuk pada buku Mushtholatul Hadits (Istilah-Istilah Hadits). Pembahasan akan dilakukan dengan secara perlahan-lahan membahas istilah-istilah dalam ilmu hadits yang sedemikian banyak, dengan mencoba mengkaitkan pada beberapa hadits yang terkait. Kajian akan dilakukan secara populer (tidak terlalu ilmiah).

Dituntut niat, azam, dan himmah (semangat) dalam belajar ilmu hadits ini.

(ak)

BMT : Hasil Diskusi 24 Oktober 2010

Assalamualaikum wr.wb.
Marilah kita senantiasa panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, seraya mengucapkan shalawat & salam untuk junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Sesuai dengan undangan yang telah kami sampaikan mengenai rapat pembahasan AD/ART dan rapat tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan waktunya. Namun karena jumlah yang hadir tidak memenuhi kuorum maka rapat tersebut diubah menjadi diskusi.

Catatan hasil diskusi untuk ditanggapi:
1. Perubahan pada rancangan AD/ART adalah pada pasal 22 ART, simpanan pokok dari Rp 50.000,- menjadi Rp 30.000,-
2. Perubahan susunan pengurus.
Ketua : Adhe R Saptadjie
Sekretaris : M.Ichsan
Bendahara : Arnofa Kunandang
Anggota/Ketua Divisi Pengembangan Usaha Komersial (Tamwil) : Suhirman
Anggota/Ketua Divisi Pengembangan Usaha Sosial (ZIS) : Suryamin
3. Pengurus akan mengundang pembicara yang berkompeten mengenai BMT pada hari Ahad malam (ba'da Maghrib) 31 Oktober 2010 untuk berbagi ilmu dan pengalaman mengenai BMT.

Kami memohon tanggapan dan usulan dari Bapak-Bapak sekalian (bisa disampaikan lewat email ukhuwahgaluh@yahoo.co.id atau bentuk lain secara tertulis). Tanggapan selambat-lambatnya kami terima pada hari Ahad malam 31 Oktober 2010. Untuk mengingatkan bahwa saat ini Yayasan kita telah mempunyai blog khusus, silahkan klik di http://www.ukhuwahgaluh.blogspot.com

Wassalamualaikum wr.wb
Ketua : Adhe R.Saptadjie
Sekretaris : Arnofa Kunandang

Sabtu, 23 Oktober 2010

Pengajian Ahad Malam 24 Oktober 2010

Insya Allah akan diadakan pengajian rutin Ahad malam ba'da Maghrib pada tanggal 24 Oktober 2010 dengan topik Kajian Hadits yang akan diisi oleh Ustadz Abdullah Obet.
(ak)

Jumat, 22 Oktober 2010

Jadwal Les Anak Muslim 1431H-1432H

A. Aku Cinta Al Quran (untuk Balita, usia dini, SD, dan SMP)
1. Pintar Membaca Al Quran
2. Pintar Menulis Ayat Al Quran
3. Pintar Memahami Terjemahan Al Quran
dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis jam 16.00 - 18.00

B. Bahasa Arab (untuk SD, SMP)
1. Pintar Percakapan Bahasa Arab
2. Pintar Menulis Arab
dilaksanakan setiap hari Rabu dan Jumat jam 16.00 - 18.00

C. Lain-Lain
1. Tahfiz Al Quran (untuk SMA)
2. Tafsir Al Quran (untuk umum)
3. Bahasa Arab (untuk umum)
waktu akan ditentukan sesuai kesepakatan

Pengajar : Ustadz H.M. Nurul Anwar Al Hafiz dan Ustadzah Mia Najmiaturrahman Al Hafidzah

Pendaftaran atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi Azis (Marbot), Ustadz Anwar, dan Pak Muhtar.

21 Oktober 2010
(ak)

Kamis, 21 Oktober 2010

Pembukaan Pengajian Al Quran Ibu-Ibu

Hari Sabtu pagi 16 Oktober 2010/8 Zulqaidah 1431 H jam 09.15-1030 berlangsung pembukaan pengajian AL Quran Ibu-Ibu. Pembukaan dihadiri cukup banyak Ibu-Ibu lingkungan Galuh. Dimulai dengan siraman rohani dari Ustadz Abdullah Obet yang berisi betapa pentingnya kita mempelajari AlQuran, acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai teknis pelaksanaan pengajian Al Quran.
Insya Allah Pengajian Al Quran Ibu-Ibu akan berlangsung rutin setiap Sabtu Pagi sekitar jam 9 pagi.
(ak)

Pengajian Bacaan dan Hafalan Al Quran untuk Bapak-Bapak sudah Dimulai

Mulai hari Sabtu Pagi ba'da Subuh, pengajian dengan topik utama Memperbaiki Bacaan dan Menghafal Al Quran telah dimulai pada tanggal 16 Oktober 2010/ 8 Zulqaidah 1431 H. Insya Allah akan berlangsung terus setiap Sabtu ba'da Subuh.
Pengajian ini akan dibimbing oleh Ustadz Anwar dengan metode membaca berulang-ulang sambil memperbaiki bacaan baik panjang-pendek, makhraj, dan juga disisipi penjelasan mengenai tajwid. Selesai sesi ini kemudian dilanjutkan sesi setoran hafalan masing-masing peserta.
Pada pengajian kemarin, telah dimulai dengan bacaan Al Fatihah dan ayat-ayat awal surat An-Naba. Beberapa peserta kemudian menyetorkan hafalan masing-masing.
Alhamdulillah, kegiatan ini diikuti sekitar 10 peserta, tidak terbatas dari Galuh, namun ada beberapa peserta dari luar Galuh.
(ak)

Rabu, 20 Oktober 2010

Undangan dan Lampiran Pembahasan AD ART BMT Ukhuwah Galuh

No.              :  001/P/BMTUG/X/2010                                                  Galuh, 18 Oktober 2010
Perihal          :  Pemberitahuan & undangan
Lampiran      :  Draft AD/ART BMT Ukhuwah Galuh
Kepada Yth. :
Bapak :
Pendiri BMT Ukhuwah Galuh
Jl. Sumenep ..../Blok B...no. ....
Di Tempat.

Assalamu’alaikum wr.wb.
Marilah kita senantiasa panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, seraya  mengucapkan shalawat & salam untuk junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa cahaya Islam dalam kehidupan umat manusia sampai akhir zaman.
Bapak-bapak Pendiri BMT Ukhuwah Galuh yang Insya Allah dimuliakan Allah, dengan ini kami sampaikan hasil rapat Pendiri yang telah dilaksanakan pada hari Ahad, 17 Oktober 2010, bertempat di Musholla Al-Ukhuwah Galuh, yang dihadiri oleh 18 orang dari 22 orang pendiri yang tercatat. Rapat dengan agenda pembentukan P3B (Pantia Persiapan Pendirian BMT) berjalan sangat efektif, dan oleh karenanya, berdasarkan kesepakan peserta rapat yang hadir, maka pembentukan P3B ditiadakan, dan langsung pada pembentukan Pengurus, dengan pertimbangan bahwa tugas P3B dianggap tidak relevan lagi karena rekrutmen pendiri sudah memenuhi syarat (yaitu minimal 20 orang) dan pengumpulan dana yang kita canangkanpun sudah mencukupi (per tadi malam terkumpul kesediaan sejumlah Rp.37.000.000) sebagai modal awal.
Selanjutnya secala aklamasi terpilih susunan pengurus secara lengkap dalam waktu yang relatif singkat sbb :
Ketua                 : Adhe R. Saptadjie.
Sekretaris           : Arnofa Kunandang.
Bendahara          : Nurmansyah.
Anggota/Ketua Divisi Pengembangan Usaha Komersial (Tamwil)      : Suhirman.
Anggota/Ketua Divisi Pengembangan Usaha Sosial (ZIS)                  : Suryamin.
Dewan Pengawas             :
 Ust. Adli & Ust. M Anwar (Pengawas Syariah),
Dadang Purwaganda (Pengawas operasional).
Selanjutnya rapat memutuskan untuk mengadakan rapat kembali pada :
                Hari/Tanggal      : Ahad, 24 Oktober 2010
                Jam                   : 09.00 s/d selesai
                Tempat             : Musholla al-ukhuwah Galuh
                Agenda             : Pembahasan AD/ART BMT Ukhuwah Galuh.
Untuk itu, bersama surat ini pengurus mengirimkan juga draft Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk dipelajari dan dikritisi pada saat rapat minggu depan.
Besar harapan kami atas kehadiran Bapak-Bapak sekalian pada rapat tersebut tepat pada waktunya, karena hal ini menyangkut kepentingan  umat dan kepentingan kita semua melalui terbentuknya BMT yang kredibel dan transparan.
Sebagai tambahan informasi, saat ini Yayasan kita telah mempunyai blog khusus, silahkan klik di http://www.ukhuwahgaluh.blogspot.com dan email address : ukhuwahgaluh@yahoo.co.id.
Untuk sementara baru berisi informasi tentang BMT, kedepan kita berharap semua kegiatan Yayasan Ukhuwah Galuh akan dapat kita akses melalui media tersebut.
Demikian undangan kami, semoga Bapak-bapak sekalian dilapangkan waktu dan diringankan langkahnya oleh Allah SWT untuk menghadirinya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.

Ketua,                                                                                  Sekretaris,


Adhe R. Saptadjie                                                              Arnofa Kunandang

Sabtu, 16 Oktober 2010

Saatnya BMT Berbenah Diri

KRISIS moneter pada akhir dasawarsa 1990 yang melanda Indonesia diyakini banyak pihak merupakan konsekuensi logis dari lepasnya keterkaitan sektor moneter dengan sektor riil. Perbankan (konvensional) sebagai pelaku ekonomi sektor moneter yang menjadikan uang sebagai komoditas telah berkembang sedemikian cepat sementara sektor riil selalu tertinggal di belakang karena memerlukan waktu untuk memproses input menjadi output. Akibatnya, perbankan konvensional mengalami non-performing loan yang sangat tinggi dan negative spread. Sementara itu ketangguhan Bank syari'ah yang tidak melepaskan ikatan sektor moneter dengan sektor riil karena tidak berbasis pada riba merupakan pembuktian alasan di atas.

Lahirnya Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syari'ah di Indonesia. Tumbuhnya perbankan yang seirama dengan tumbuhnya kesadaran umat Islam untuk membebaskan diri dari riba berimbas pada makin maraknya sektor moneter di tingkat bawah. Ini terbukti pada berkembangnya BPR Syariah dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) sampai di desa-desa. Pesatnya pekembangan lembaga keuangan mikro seperti BMT menunjukkan bahwa keberadaan lembaga keuangan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Euforia menjamurnya BMT harus disikapi secara bijak. Di satu sisi, perkembangan tersebut adalah suatu yang menggembirakan, namun di sisi yang lain akuntabilitas keuangan BMT-BMT tersebut patut dipertanyakan. Jika pelaporan keuangan Bank Syari'ah dan BPR Syari'ah relatif dapat dipertanggungjawabkan karena harus didasarkan pada ketentuan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syari'ah Indonesia (PAPSI) dan selalu dipantau oleh Bank Indonesia, namun tidak demikian halnya dengan BMT, meskipun jenis kegiatannya hampir sama

Pembinaan BMT tidak dilakukan oleh BI, oleh karenanya diluar ketentuan PSAK dan PAPSI, disamping karena dianggap sebagai bentuk Koperasi. Namun demikian, BMT merupakan "anak tiri" dari Departemen Koperasi yang kurang mendapat perhatian terutama dari aspek akuntabilitasnya. Besarnya `ghirah' dan dana masyarakat dalam BMT akan berujung kekecewaan manakala akuntabilitas BMT-BMT tersebut terabaikan

Jumlah lembaga keuangan mikro (LKM) saat ini diduga tak kurang berjumlah mencapai 9000 LKM. Jumlah BMT di seluruh Indonesia diperkirakan sebayak 3.307 unit dengan aset sekitar Rp 1, 5 trilyun. Artinya, hampir separuh dari LKM nasional adalah BMT. Secara individual, BMT sangat bervariasi. Tidak sedikit BMT yang mengelola aset di atas Rp 10 M dengan jumlah nasabah di atas 3.000 ribuan orang, meskipun juga banyak BMT yang asetnya kurang dari Rp 50 juta dan nasabahnya kurang dari 500-an orang

Berdasarkan kajian Kantor Mennegkop dan UKM, LKM hanya mampu melayani 2,5 juta dari 39 juta entitas UMKM dan hanya menyediakan dana sekitar 6 persen dar kebutuhan pembiayaan UMKM. Dengan melihat kondisi ini diperkirakan masih diperlukan tak kurang dari 8000 unit LKM baru. Namun perkembangan ini tidak diikuti dengan pengelolaan BMT secara profesional. Diduga saat ini masih banyak BMT yang melakukan praktik jauh dari nilai-nilai syariat. Pelaporan keuangan BMT juga masih banyak yang merujuk pada standar akuntansi konvensional. Ini merupakan preseden buruk bagi lembaga keuangan Islam.

Ketua panitia penyelenggara Workshop BMT se-DIY Rifki Muhammad, S.E. mengatakan, saat ini jumlah BMT di DIY diperkirakan mencapai 200 unit. Sebagai lembaga keuangan mikro, BMT menghadapi persoalan klasik berupa tidak adanya standarisasi BMT dalam hal manajemen, pengelolaan administrasi serta laporan keuangan. Belum lagi masih banyak BMT yang beroperasi tanpa badan hukum yang jelas. Saat ini banyak BMT yang mengalami kebingungan dalam menentukan badan hukumnya. Karena BMT sesungguhnya bukan bank tapi juga melakukan praktik-praktik seperti di Perbankan Syariah, tambah Rifki Muhammad yang juga Dosen Akuntansi Syariah di Fakultas Ekonomi UII Yogyakarta

Peniliti senior Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) FE UII M.Bekti Hendrianto M.Sc ketika ditemui SABILI disela-sela Workshop Akuntansi bagi pengelola BMT Se-DIY di FE UII, Senin (29/1) menyampaikan kegembiraannya terhadap berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro Islam di Indonesia. Sehingga diharapkan BMT bisa berkembang dengan baik dan bisa berperan dalam upaya peningkatan perekonomian umat. Namun ia juga mengingatkan kepada BMT, untuk tetap komitmen terhadap usaha-usaha kecil, karena saat ini ia menenggarai bahwa masih banyak BMT yang ragu untuk melakukan pembiayaan terhadap usaha-usaha kecil

Bekti mencontohkan Grameen Bank yang dikelola oleh Muhamad Yunus bisa eksis meskipun membiayai usaha-usaha kecil. Hampir 90 % lebih dana yang dibiayai untuk usaha-usaha kecil bisa kembali meskipun tanpa jaminan. Kenapa Grameen Bank bisa seperti ini karena pembiayaan usaha-usaha kecil menimbulkan barakah karena membantu orang-orang kecil. Jika BMT hanya berorientasi pada usaha-usaha besar maka dimana letak komitmen BMT sebagai lembaga yang konsen terhadap usaha-usaha kecil. Dari total 39.12 juta usaha mikro, kecil dan menengah, usaha kecil yang ada hanya mencapai 2.70 juta atau 6.90 % dari keseluruhan. Maka peran BMT disini sangat dibutuhkan, tegas Bekti yang juga penulis buku "Ekonomi Mikro Islam."

Mengenai peraturan yang menaungi BMT, lulusan Loughborough University Inggris ini berpendapat, "Memang perlu diatur mengenai badan hukumnya, karena mereka juga mengelola dana masyarakat tapi pengaturannya harus lebih longgar tidak perlu terlalu ketat". Jika diperketat justru lembaga-lembaga seperti ini justru akan mati. Seperti wacana BMT untuk didorong menjadi BPRS tentunya akan memberatkan BMT, karena hanya segelintir saja yang mampu. Agar tetap eksis, BMT yang beroperasi praktis di level menengah ke bawah ini dituntut berimprovisasi dengan baik agar bisa menghadapi berbagai persoalan yang terjadi selain fleksibiltas serta kecepatan yang ditawarkan BMT dalam hal pembiayaan kepada BMT, lanjut Bekti

Melihat fenomena praktik-praktik yang masih jauh dari syariah dan masih banyak BMT yang belum berbadan hukum, Edi Sunarto,S.E. Konsultan Lembaga Keuangan Syariah Sharia Economic Services (SES) Yogyakarta menenggarai semua ini karena tidak berfungsinya Dewan Syariah dengan baik. Dewan Syariah hanya sekedar nama dalam struktur BMT, namun mereka tidak mengawasi secara cermat tandas Edi. Edi lebih setuju ada semacam lembaga pendampingan yang memperhatikan BMT-BMT agar lebih sesuai praktiknya, contohnya seperti SES. Mengenai badan hukum, Edi lebih setuju BMT berbadan hukum koperasi ketimbang dibawah Bank Indonesia. Namun Edi berharap kepada Pemerintah untuk tidak menganaktirikan lembaga keuangan Islam seperti BMT, karena BMT punya potensi yang sangat besar untuk pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kecil, tandas Edi yang menjabat sebagai Internal Auditor BPRS Bangun Derajat Warga Jogja

Sekjend Perhimpunan BMT Se-Indonesia, Ahmad Sumiyanto, S.E, M.A. berpendapat mengenai BMT yang keluar dari koridor syariah disebabkan karena BMT tersebut hanya bermodalkan semangat tanpa diikuti persiapan yang baik, termasuk sisi SDM-nya. Karena masih banyak perbedaan pemahaman teoritis yang mengenai akad pada pengelola BMT yang ada di Indonesia. Maka BMT Center berniat menerbitkan Pedoman Akad bagi pengelola BMT untuk menyamakan frame berfikir dalam menentukan akad yang sesuai syariah. Rencananya Pedoman ini akan diterbitkan awal bulan Mei 2007, kata Ahmad Sumiyanto kepada Sabili (15/2)

Senada dengan Edi Sunarto mengenai aspek legal, Ahmad Sumiyanto lebih setuju BMT tetap dibawah Dinas Koperasi bukan dibawah Bank Indonesia (BI) karena Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) tersebut tidak dapat disamakan dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) lainnya seperti Bank dan Asuransi syariah. Menurutnya BMT memiliki penerapan yang berbeda dalam sejumlah produk simpanan dan pembiayaannya, ini karena segmentasi pasar BMT berbeda dengan model Perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya

BMT Center juga menghimbau agar BMT dikelola menjadi koperasi syariah yang modern. Yang dimaksud dengan koperasi modern disini adalah:
1.      Pertama, pelayanan yang baik dan ramah.
2.      Kedua, SDM yang kompeten dan mumpuni dalam ekonomi syariah.
3.      Ketiga, dalam menentukan akad-akad produknya harus sesuai syariah.
4.      Keempat, tehnologi yang mendukung BMT.
5.      Kelima, pelaporan keuangan yang akuntabilitas.
6.      Keenam, culture manajemen professional (Non Performance Loan /NPL atau kredit macet harus dikelola dengan baik).
 Sehingga dengan begini Sumiyanto yakin BMT bisa eksis dan berkembang pesat, tambah Ahmad Sumiyanto yang juga owner BMT terbesar di Jogja, BMT Al-Ikhlas.

Sumber :
http://edosegara.blogspot.com
Kiriman Pak Dadang Purwaganda


Kamis, 14 Oktober 2010

Draft AD/ART BMT UKHUWAH GALUH

Bismillahirrohmanirrohim
DRAFT
ANGGARAN DASAR
BAB  I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
   Pasal 1

1.       Badan  usaha  ini bernama BAITUL MAAL WAT TAMWIL Ukhuwah Galuh  disingkat dengan BMT Ukhuwah Galuh, merupakan unit usaha mandiri di bawah Yayasan Al-Ikhuwah Galuh.
2.       BMT Ukhuwah Galuh berkedudukan di Blok B RT.3/RW.10 Perumahan Limus Pratama Regency-Cileungsi Kabupaten Bogor 16820.
3.        BMT Ukhuwah Galuh dapat membuka cabang atau perwakilan di seluruh wilayah Republik Indonesia atas persetujuan rapat anggota.

       
BAB  II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
1.       BMT Ukhuwah Galuh berlandaskan syariah Islam, falsafah dan Undang-undang Dasar negara Indonesia yang berlaku.
2.       BMT Ukhuwah Galuh berazaskan musyawarah-mufakat dan gotong royong .
3.       BMT Ukhuwah Galuh bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan mendorong
       upaya membangun ekonomi umat pada umumnya.


     BAB  III
      PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM
Pasal 3
1.       BMT Ukhuwah Galuh berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota                   khususnya dan umat pada umumnya.
2.       BMT Ukhuwah Galuh melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
3.       Dalam operasinya, BMT Ukhuwah Galuh memakai sistim bagi hasil berdasarkan syari’ah.


     BAB  IV
      USAHA 
Pasal  4   
Untuk mencapai tujuan tersebut, BMT Ukhuwah Galuh melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.       Pemupukan modal yang berasal dari  anggota. 
2.       Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota.
3.       Mengusahakan program pendidikan kewirausahaan bagi anggota untuk menambah pengetahuan tentang cara berusaha dan keterampilan yang dapat meningkatkan pendapatan para anggota.
4.       Kerjasama dengan BMT, koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan. 
5.       Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan BMT Ukhuwah Galuh.

BAB  V
KEANGGOTAAN
Pasal  5
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.       Yang diterima menjadi anggota BMT adalah yang memenuhi syarat-syarat berikut:
(a)    Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
(b)    Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di BMT Ukhuwah Galuh.
(c)     Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan BMT Ukhuwah Galuh lainnya.


Pasal 6
1.       Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir keanggotaan serta membuka rekening simpanan mudharabah sukarela, membayar simpanan pokok, dan simpanan wajib.
2.       Keanggotaan dinyatakan sah jika yang bersangkutan sudah terdaftar di dalam buku induk anggota.
3.       Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun.


Pasal 7
1.    Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
       (a)  Meninggal dunia.
(b)    Berhenti atas kehendak sendiri.
(c)     Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, apabila:
·         Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota.
·         Menyalahgunakan haknya sebagai anggota.
·         Melakukan tindakan yang merugikan BMT Ukhuwah Galuh.
·         Melakukan tindakan yang merusak citra BMT Ukhuwah Galuh.     

Pasal 8
1.       Anggota terdiri dari:
(a)    Anggota luar biasa.
(b)    Anggota biasa.
2.       Selain kedua anggota tersebut di atas, disebut sebagai nasabah.
3.       Anggota luar biasa dan anggota biasa adalah juga sebagai nasabah.
4.       Kriteria keanggotaan dan nasabah diatur dalam ART.
           

BAB  VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal  9
1.    Setiap anggota berhak:
(a)    Menyampaikan usul secara tertulis.
(b)    Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota yang diatur dalam ART .
(c)     Mendapat sisa hasil usaha sesuai dengan simpanannya pada BMT Ukhuwah Galuh yang diatur dalam ART
2.    Khusus anggota luar biasa berhak :
        (a)   Memilih dan dipilih sebagai pengurus
(b)    Menelaah laporan BMT Ukhuwah Galuh yang disampaikan pengelola.
3.       Nasabah berhak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan simpanannya.



Pasal 10
1.    Setiap anggota wajib :
(a)    Menaati ketentuan AD, ART  
(b)    Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan BMT
       (c)   Menggalang Ukhuwah Islamiyah sesama anggota BMT


BAB  VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal  11
1.       Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam BMT dimana setiap anggota wajib menghadirinya.
2.       Rapat pembentukan BMT merupakan rapat anggota pertama dengan menanda tangani akad anggota.
3.       Rapat Anggota dilakukan minimum setahun sekali atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus.
4.       Rapat Anggota dapat pula diselenggarakan atas kehendak Pengurus.
5.       Setiap anggota mempunyai satu suara.
6.       Setiap keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat, dengan menjunjung tinggi syari’ah Islamiyah. Jika  tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
7.       Tanggal, tempat dan acara rapat anggota disampaikan oleh Pengurus dalam undangan rapat.

Pasal  12
1.       Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
2.       Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi korum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka rapat anggota ditunda selama tujuh (7) hari dengan pemberitahuan tertulis kepada anggota.
3.       Apabila yang terdapat pada ayat 2 dalam  pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama satu jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
4.       Anggota yang tidak dapat hadir dalam rapat anggota dapat diwakilkan suaranya kepada anggota yang lain secara tertulis.
5.       Perubahan AD/ART BMT Ukhuwah Galuh dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

                                                         BAB  VIII
PENGURUS                           
Pasal 13
1.       Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.       Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
3.       Pengurus terdiri dari:
(a)    Ketua
(b)    Sekretaris
(c)     Bendahara
(d)    Ketua Divisi Pengembangan Usaha Komersial (Tamwil)
(e)     Ketua Divisi Pengembangan Usaha Sosial (ZIS)
 4.    Syarat umum untuk dapat dipilih menjadi pengurus ditentukan dalam ART.


Pasal  14
1.       Masa Jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 1 (satu) kali.
2.       Pergantian atau permintaan penggantian Pengurus (Ketua, Sekretaris,Bendahara, Anggota/Ketua Divisi Pengembangan Usaha Komersial, Anggota/Ketua Divisi Pengembangan Usaha Sosial) termasuk sebelum habis masa jabatan hanya dapat dilaksanakan dalam rapat anggota atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
3.       Permintaan penggantian pengurus harus disampaikan secara tertulis.
4.       Pengurus baru dapat ditentukan pada saat rapat anggota tersebut.
5.       Rapat anggota dapat memberhentikan dan mengganti pengurus setiap waktu bila:
       (a)   Pengurus melakukan kecurangan atau merugikan BMT Ukhuwah Galuh.
(b)    Pengurus tidak mentaati Undang-undang perkoperasian atau AD, ART BMT Ukhuwah Galuh.
(c)     Atas permintaan sendiri.
6.    Bila seseorang Anggota pengurus berhenti atas permintaan sendiri sebelum habis masa jabatannya maka pengurus  yang lain dapat   menunjuk pengganti sementara sampai habis masa jabatan kepengurusan tersebut.                             


BAB  IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS                          
Pasal  15
1.       Pengurus berhak untuk:
        (a)  Memimpin organisasi BMT Ukhuwah Galuh.
(b)    Menunjuk pengelola yang professional.
(c)     Melakukan semua perbuatan hukum untuk dan atas nama BMT Ukhuwah Galuh.
(d)    Mewakili BMT diluar dan dihadapan Pengadilan. 
(e)     Membuat rencana kerja dan anggaran tahunan.
(f)     Menyelenggarakan rapat anggota.
2.       Pengurus dalam melaksanakan tugas, berkewajiban:
(a)   Bertanggung jawab atas pelaksanaan  pengelolaan BMT.
(b)    Mengadakan rapat pengurus dengan pengelola minimal 1 kali satu bulan untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional   BMT Ukhuwah Galuh.
(c)     Memberikan laporan pertanggung jawaban pada rapat anggota.
(d)    Berpedoman pada AD, ART, dan keputusan lainnya.
3.    Pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota BMT Ukhuwah Galuh.
4.    Pengurus selama memegang jabatan mendapat tunjangan operasional  dan menerima bonus.

BAB  X
PENGAWAS SYARI’AH
Pasal  16
Pengawas Syari’ah :
·         Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
·         Bertanggung jawab pada anggota.
·         Paling banyak terdiri dari 3 orang.
·         Dipilih untuk masa jabatan 3 tahun.
·         Selama memegang jabatan mendapat tunjangan dan  menerima bonus.
·         Melaksanakan pengawasan  terhadap kegiatan BMT agar  tetap sesuai dengan syari’ah Islam.

BAB  XI
PENGELOLA
Pasal  17

1.       Pengelola adalah tenaga profesional  untuk menjalankan operasional BMT sehari-hari.
2.       Pengelola dipilih dan diangkat oleh pengurus. 
3.       Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji, dan pendapatan diatur dalam ART .


BAB XII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 18
Sumber dana BMT Ukhuwah Galuh terdiri dari dana sendiri dan pinjaman.
1.       Sumber dana sendiri terdiri dari:
(a)    Simpanan pokok khusus atau saham (syarik)
(b)    Simpanan pokok
(c)     Simpanan wajib
(d)    Hibah dan wakaf
(e)     Infaq, shodaqoh
(f)     Sisa hasil usaha yang dicadangkan
  
2. Dana pinjaman terdiri dari:
(a)    Simpanan Mudharabah
(b)    Investasi
(c)     Investasi khusus (Mudharabah Muqayadah)
(d)    Wadiah
(e)     Sumber lainnya yang sah

Pasal 19
1.       Pembiayaan terdiri dari berbagai jenis sebagaimana disebutkan dalam ART .
2.       Setiap anggota berhak mengajukan pembiayaan pada BMT.
3.       Pengurus dan pengelola berhak menerima atau menolak usulan pembiayaan tersebut
       dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.


Pasal 20
1.       Ketentuan mengenai sumber dana dan pembiayaan diatur dalam ART.

BAB  XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal  21
1.       Setiap anggota Luar Biasa dan anggota Biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Ukhuwah Galuh berupa simpanan pokok sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan pokok ini dibayar sekaligus pada waktu mengajukan permohonan menjadi anggota.
2.       Setiap anggota Luar Biasa dan anggota Biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Ukhuwah Galuh berupa simpanan wajib sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini dibayar setiap bulan.  
3.       Setiap anggotaLuar Biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Ukhuwah Galuh berupa simpanan pokok khusus (saham) sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini dibayar minimal satu kali.
4.       Setiap anggota  wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Ukhuwah Galuh berupa simpanan mudharabah, atau investasi, ataupun wadiah  sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan ini dapat disetor tanpa pembatasan.  

Pasal 22
1.       Uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota tersebut belum berhenti sebagai anggota BMT Ukhuwah Galuh.
2.       Uang simpanan mudharabah, investasi, atau wadiah dapat ditarik kembali sesuai dengan peraturan BMT Ukhuwah Galuh.

Pasal 23
1.       Apabila anggota meninggal dunia  maka uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib,  simpanan mudharabah, simpanan lainnya dikembalikan kepada ahli waris menurut hukum Islam.
2.       Apabila anggota   mengundurkan diri, atau diberhentikan dari anggota, maka uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib,  simpanan mudharabah, simpanan lainnya dikembalikan kepada   anggota yang berhenti.


BAB  XV
JANGKA WAKTU
Pasal  24
BMT Ukhuwah Galuh didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas


BAB  XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA
Pasal 25
1.       Keuntungan BMT Ukhuwah Galuh diperoleh dari pendapatan pembiayaan dikurangi biaya-biaya dan beban bagi hasil.
2.       Keuntungan dihitung setiap bulan.
3.       Keuntungan BMT Ukhuwah Galuh dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan anggota.
4.       Keuntungan BMT dipergunakan untuk :
        (a)  Zakat  2,5  %
(b)    Bagi hasil simpanan anggota.
5.       Sisa hasil usaha dipergunakan untuk:
(a)    Simpanan pokok khusus, simpanan pokok, dan simpanan wajib.
(b)    Sisa hasil usaha dicadangkan untuk pengembangan.
(c)     Bonus  Pengelola dan Pengurus.
(d)    Hal-hal penting lain yang diputuskan  dalam rapat anggota.


Pasal 26
1.       Sisa hasil usaha dihitung setiap akhir bulan.
2.       Sisa hasil usaha dikeluarkan dari keuntungan setiap akhir tahun .


Pasal 27
Perincian lebih lanjut mengenai keuntungan dan sisa hasil usaha ditetapkan dalam ART.




BAB  XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal  28
1.       Dalam hal terjadi pembubaran BMT Ukhuwah Galuh karena kerugian, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan  lainnya.
2.       Dalam hal terjadi pembubaran BMT Ukhuwah Galuh karena kerugian, nasabah yang bukan anggota tidak menanggung kerugian apapun. Anggota Luar Biasa akan menanggung simpanan nasabah.
3.       Segala persoalan mengenai tindakan atas kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku.


BAB  XVIII
SANKSI
Pasal  29
Terhadap pengurus, pengawas, pengelola, anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar dikenakan sanksi sebagai berikut:
1.    Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota dan atau diproses melalui ketentuan hukum yang berlaku apabila:
(a)    Tidak melakukan tugas pelaksanaan pengelolaan BMT.
(b)    Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART.
(c)     Tidak melaksanakan rapat anggota dalam rangka pertanggung jawaban kepada anggota.
2.       Pengawas syari’ah dapat diganti oleh rapat anggota apabila terbukti:
(a)    Tidak melakukan pengawasan terhadap BMT Ukhuwah Galuh.  
(b)    Melakukan tindakan yang merugikan BMT Ukhuwah Galuh. 
(c)     Melakukan tindakan yang merusak citra BMT Ukhuwah Galuh.
3.    Pengelola dapat diberhentikan oleh pengurus apabila:
(a)    Melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan uang BMT Ukhuwah Galuh untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
(b)    Tidak melakukan tugas pengelolaan BMT Ukhuwah Galuh.
(c)     Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART.
(d)    Tidak melaksanakan keputusan hasil rapat anggota, rapat bulanan dengan pengurus.
4.    Anggota dapat diberhentikan  oleh pengurus atas informasi dari pengelola apabila:
       (a)  Terbukti menyalahgunakan uang BMT yang mengakibatkan kerugian pada BMT Ukhuwah Galuh.
(b)    Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik BMT Ukhuwah Galuh.


BAB  XIX
PERSELISIHAN
Pasal  30
1.       Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan BMT Ukhuwah Galuh diselesaikan secara internal melalui musyawarah antara pengelola dan pengurus dengan semangat & jiwa ukhuwah Islamiyah.
2.       Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaiannya menurut ketentuan hukum yang berlaku.





BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal  31
1.       Perubahan terhadap anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam rapat anggota.
2.       Jika terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.


BAB  XXI
PENUTUP
Pasal 32
1.       Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.       Keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam AD ditentukan oleh ART atau Aturan Khusus yang disepakati oleh rapat anggota.


Ditetapkan dalam  Rapat  Pengurus dan Pengelola
Di                            : Limus Pratama Regency– Cileungsi, Bogor.
Pada tanggal       : ......................
 

Atas nama seluruh anggota BMT Ukhuwah Galuh


     Pengurus                                                                                   
      Ketua                                                                                     Sekretaris



#Nama Lengkap#                                                                       #Nama Lengkap#





       
Bismillahirrohmanirrohiim
DRAFT
ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB   I
NAMA,   IDENTITAS, WILAYAH KERJA, DAN ALAMAT
Pasal  1 
1.       Badan  usaha yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini bernama BAITUL MAAL WAT TAMWIL Ukhuwah Galuh disingkat dengan BMT Ukhuwah Galuh.
2.       BMT Ukhuwah Galuh  merupakan unit usaha mandiri dibawah Yayasan Al-Ukhuwah Galuh.
3.       (a)   Secara umum wilayah kerja BMT Ukhuwah Galuh di daerah  Kabupaten Bogor – Jawa Barat.
(b)    Tidak tertutup kemungkinan BMT Ukhuwah Galuh juga membuka cabang, perwakilan, pusat pelayanan di luar teritorial Kabupaten Bogor.
3.    BMT Ukhuwah Galuh beralamat di:  Musholla Al-Ukhuwah, Jl. Sumenep Raya Blok B6/..., RT.03/RW.10 Limus Pratama Regency – Cileungsi Bogor 16820.

BAB  II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
1.       BMT Ukhuwah Galuh mempunyai landasan syari’ah Islam, landasan falsafah adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berlaku, dan landasan operasional Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
2.       Azas dan tujuan sesuai dengan pasal  2 ayat1,2 dan 3  AD BMT Ukhuwah Galuh.


     BAB  III
      PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM
Pasal 3
1.       BMT Ukhuwah Galuh berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota                   khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.       BMT Ukhuwah Galuh melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
(a)    Keanggotaan bersifat sukarela.
(b)    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
(c)     Pembagian keuntungan dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa tiap anggota.
(d)    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
(e)     Kemandirian.
3.       Dalam operasi sehari-hari, BMT Ukhuwah Galuh memakai sistim syari’ah Islam, yaitu:
(a)    Menghindarkan pemakaian sistem bunga.
(b)    Menerapkan sistem bagi hasil untuk semua simpan pinjam.
(c)     Mengeluarkan zakat dari hasil usaha.




BAB  IV
U S A H A
Pasal  4
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka BMT Ukhuwah Galuh melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.       Pemupukan modal yang berasal dari  anggota.
2.       Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota.
3.       Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan tentang perkoperasian, BMT, manajemen, kewiraswastaan, dan lainnya untuk anggota. Kegiatan ini dapat berupa kursus, seminar, lokakarya, studi banding, dan media lainnya. Kegiatan ini dapat dilaksanakan langsung oleh BMT Ukhuwah Galuh atau melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
4.       Kerjasama dengan BMT, koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan BMT.
5.       Kemungkinan usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan BMT Ukhuwah Galuh, misalnya:
(a)    Perdagangan umum
(b)    Keuangan
(c)     Pertanian, peternakan, perikanan
(d)    Perumahan
(e)     Jasa

BAB  V
KEANGGOTAAN
Pasal  5
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
1.    Yang dapat diterima menjadi anggota adalah:
(a)    Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan  hokum.
        (b)  Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di BMT.
(c)  Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan BMT Ukhuwah Galuh lainnya .
(d)    Membayar simpanan tertentu di BMT Ukhuwah Galuh.
2.    Anggota BMT Ukhuwah Galuh terdiri dari:
(a)    Anggota Luar Biasa
(b)    Anggota Biasa
3.       Selain anggota yang tersebut di atas, disebut sebagai nasabah
4.       Anggota Luar Biasa  adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok khusus (saham), simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah.   
5.       Anggota Biasa adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah.  
6.       Nasabah  adalah yang mempunyai simpanan mudharabah.


Pasal 6
Tata cara permohonan dan persetujuan keanggotaan BMT Ukhuwah Galuh adalah sebagai berikut:
1.       Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir anggota serta membuka rekening simpanan mudharabah sukarela.
2.       Keputusan terhadap permohonan menjadi anggota BMT Ukhuwah Galuh, diberitahukan langsung pada saat permohonan.
3.       Keanggotaan dinyatakan sah sebagai  anggota jika anggota yang bersangkutan sudah membayar jenis simpanan sesuai dengan jenis keanggotaan  yang diinginkan  dan terdaftar di dalam buku induk anggota.
4.       Calon anggota yang telah sah diterima menjadi anggota diberi buku tabungan yang telah ditanda tangani oleh pengelola BMT Ukhuwah Galuh.
5.       Khusus untuk penambahan Anggota Luar Biasa (Penyaham) yang baru harus mendapat persetujuan dari anggota yang lain dengan cara memperbarui akad anggota.





Pasal 7
1.       Keanggotaan Luar Biasa tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun, kecuali diwariskan kepada ahli waris yang sah secara hukum Agama Islam dan hukum Negara Republik Indonesia.
2.       Keanggotaan Biasa tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun.
3.       Nasabah atau anggota yang sudah diberhentikan dari keanggotaan tidak dapat lagi diterima menjadi anggota untuk kedua kalinya kecuali ada keputusan Rapat Pengurus.
4.       Nasabah atau anggota yang sudah mengundurkan diri dari keanggotaan dapat diterima kembali berdasarkan keputusan Ketua pengurus ,dengan batasan tidak lebih dari tiga kali keanggotaan.

Pasal 8
1.    Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
(a)    Meninggal dunia
(b)    Berhenti atas kehendak sendiri
(c)     Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, sesuai dengan pasal  7 ayat 1 butir c AD BMT Ukhuwah Galuh.

BAB  VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal  9
1.    Setiap anggota berhak:
        (a)   Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 9 ayat 1 AD BMT Ukhuwah Galuh.
(b)     Memberikan saran dan   pendapat  untuk kemajauan BMT.   
(c)     Mendapat sisa hasil usaha dari simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib.


Pasal 10
1.    Setiap anggota wajib :
(a)    Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 10 ayat 1 AD BMT Ukhuwah Galuh.
(b)    Menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah dalam pelaksanaan operasi BMT Ukhuwah Galuh.


BAB  VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal  11
1.       Pengurus BMT Ukhuwah Galuh wajib mengadakan rapat anggota sebagaimana yang tercantum di Bab VII Pasal 11 AD BMT Ukhuwah Galuh.
2.       Undangan rapat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum rapat dimulai.
3.       Dalam keadaan istimewa, rapat anggota dapat pula diselenggarakan oleh pengurus. Rapat ini dianggap sah walau tidak memenuhi kuorum  sebagaimana disebutkan dalam Bab VII Pasal 12 ayat 1 AD BMT Ukhuwah Galuh.
4.       Rapat dapat diteruskan dengan jumlah anggota yang hadir, sepanjang keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan anggota atau untuk menyelamatkan BMT Ukhuwah Galuh.
4.    Yang dimaksud keadaan istimewa adalah salah satu dari kondisi di bawah ini:
(a)    Keadaan negara atau peraturan tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat kuorum.
(b)    Biaya untuk mengadakan rapat tersebut tidak mungkin ditanggung BMT Ukhuwah Galuh.
(c)     Keadaan kritis dimana diperlukan tindakan untuk menyelamatkan BMT Ukhuwah Galuh.


Pasal  12
1.    Rapat anggota sekaligus membahas:
(a)    Laporan pertanggung jawaban pengurus.
(b)    Rencana kerja tahun berikutnya.
(c)     Pemilihan pengurus dan pengawas syari’ah bila diperlukan.
(d)    Laporan pembagian sisa hasil usaha untuk anggota Luar Biasa
(e)     Usulan-usulan lain
2.       Rapat anggota juga mempunyai wewenang untuk:
(a)    Mensahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus.
(b)    Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya.
(c)     Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas.
3.     Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan   yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris pengurus.

BAB  VIII
PENGURUS                            
Pasal 13
1.       Pengurus adalah Anggota Luar Biasa  yang ditunjuk berdasarkan musyawarah rapat anggota yang berfungsi mengawasi aktifitas pengelolaan.
2.       Pemilihan anggota pengurus BMT Ukhuwah Galuh dilaksanakan dalam rapat anggota.
3.    Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah:
(a)    Sudah terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa.
(b)    Mempunyai hak memilih dan dipilih.
(c)     Jujur, loyal, dan memegang amanah.
(d)    Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang perkoperasian, BMT, syari’ah.
(e)     Mempunyai tanggung jawab, dan semangat yang tinggi untuk memajukan BMT.
(f)     Mempunyai pengetahuan tentang kewirausahaan, dan keuangan .
(g)     Mampu berkomunikasi dengan baik.
4.    Pengurus yang sudah terpilih segera melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab dengan pengurus lama selambat-lambatnya 15 hari setelah terpilih.

Pasal  14
1.       Jika permintaan pergantian pengurus sesuai Bab VIII pasal 14  ayat 4 AD terjadi maka :
(a)    Pengurus membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum rapat anggota   diadakan.
(b)    Panitia pencalonan terdiri dari 3 orang yang salah satunya anggota pengurus.
(c)     Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus , yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat anggota.
(d)    Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh panitia pencalonan,,pimpinan rapat anggota dapat memberikan kesempatan penambahan calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara, kemudian pimpinan rapat mensyahkan calon.
(e)     Rapat anggota melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah disyahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon.
(f)     Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara.
(g)     Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
(h)    Pencalonan terdiri dari jumlah ganjil 3-15 orang.


BAB  IX
JABATAN DAN TUGAS/TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
Pasal  15   
     Jabatan para anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
KETUA                : 
(a)    Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota  dan rapat pengurus.
(b)    Ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT .
(c)     Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan BMT.
(d)    Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota.
(e)     Mengangkat dan memberhentikan pengelola.
(f)     Mewakili BMT terhadap pihak ketiga.
(g)     Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan.                               
(h)    Dan / atau tugas-tugas lain menurut AD / ART BMT.

SEKRETARIS     : 
(a)    Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat anggota dan pengurus sebagai dokumen yang sah dan otentik.
(a)    Bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD / ART.
(b)    Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.

BENDAHARA     : 
(a)    Membantu Ketua dalam  hal pengelolaan dana BMT.
(b)    Bertanggung jawab terhadap laporan keungan dan neraca secara berkala.
(c)     Bertugas bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) BMT Ukhuwah Galuh di Bank Syariah yang dipilih.
(d)    Bertanggung jawab untuk mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
(e)     Memberikan catatan-catatan keuangan BMT Ukhuwah Galuh  dari hasil laporan pengelola kepada Ketua.
                                                                                      
KETUA DIVISI PENGEMBANGAN USAHA KOMERSIAL (TAMWIL)         :
(a)    Membantu Ketua dalam pengembangan  usaha yang sifatnya komersial (profit    oriented).
(b)    Bersama dengan Pengelola mencari terobosan-terobosan usaha untuk meningkatkan jumlah anggota, nasabah dan pengumpulan dana investasi.
(c)     Menjalankan tugas-tugas sesuai dengan AD/ART BMT Ukhuwah Galuh
                                 
KETUA PENGEMBANGAN USAHA SOSIAL (ZIS) :
(a)     Membantu Ketua dalam pengembangan usaha peningkatan keikutsertaan anggota dan masyarakat dalam pengumpulan dana sosial dalam bentuk Zakat, Infaq dan Shodaqoh.
(b)     Bersama-sama dengan pengelola melakukan perencanaan penyelenggaraan distribusi dana ZIS sesuai dengan sasaran yang  telah ditetapkan.
(c)     Menjalankan tugas-tugas sesuai dengan AD/ART BMT Ukhuwah Galuh.

BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS                          
Pasal  16
1.       Selain yang telah disebutkan  Bab IX  Pasal 15 ayat 1 AD, Pengurus berhak untuk:
(a)    Mengawasi akuntansi, inventarisasi, dan administrasi organisasi meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
·         Buku daftar simpanan anggota.
·         Data pengurus, pengawas syari’ah, pengelola.
·         Pembukuan dan administrasi lainnya.
·         Neraca keuangan, laba-rugi, pembiayaan.
(b)    Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturan BMT, ketentuan pelaksanaan lainnya.
(c)     Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan kegiatan BMT Ukhuwah Galuh.
(d)    Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan BMT, koperasi, atau pihak ketiga lainnya atas dasar saling menguntungkan.
(e)     Mengesahkan laporan keuangan BMT dan selalu mendapatkan tembusan laporan keuangan BMT yang terakhir dari Pengelola.

2.       Pengurus dalam melaksanakan tugas selain yang disebut dalam Bab IX Pasal 15 ayat 2, berkewajiban:
(a)    Melaksanakan kebijaksanaan Bagi Hasil pada BMT dan mengawasi pelaksanaannya.
(b)    Memberikan penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan dalam AD dan ART, keputusan rapat anggota, serta peraturan lainnya.


3.       Selain itu Pengurus berhak dan berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum BMT, bertindak atas nama BMT dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota BMT atas  pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, meliputi:
(a)    Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.
(b)    Kebijakan mengenai penerimaan karyawan (Pengelola) dan berhak memberhentikan jika dianggap perlu.
(c)     Kebijakan mengenai pembagian SHU dan saran-saran yang mendasar terhadap perubahan AD / ART kepada rapat anggota tahunan/ khusus.
(d)    Kebijakan mengenai prosedur pembiayaan , jumlah maksimal pembiayaan dan jangka waktu pengembalian serta bagi hasil simpanan.
(e)     Kebijakan tentang penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayan anggota yang tidak mungkin lagi dikembalikan.
(f)     Kebijakan mengenai anggaran belanja BMT termasuk didalamnya honor / gaji yang akan diberikan kepada para pengelola.
(g)     Kebijakan tentang program pendidikan dan hubungan masyarakat BMT.
(h)    Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota.

BAB  XI
PENGAWAS SYARI’AH
Pasal  17
1.       Pemilihan anggota pengawas syari’ah  BMT Ukhuwah Galuh dilaksanakan dalam rapat anggota.
2.       Yang dapat dipilih menjadi pengawas syari’ah adalah:
(a)    Mempunyai hak memilih dan dipilih.
(b)    Sidiq dan amanah (jujur dan dapat dipercaya).
(c)     Mempunyai pengetahuan  tentang  bagi hasil secara syari’ah.
(d)    Mempunyai pengetahuan  tentang hukum Islam.
3.       Dalam melakukan tugasnya, pengawas syari’ah berwenang untuk:
(a)    Mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh pengurus.
(b)    Mendapat keterangan dari pengelola tentang operasi sehari-hari.
(c)     Menegur/meluruskan pengelola dalam pelaksanaan operasi sehari-hari bila pelaksanaan itu dianggap telah melanggar hukum syari’ah Islam.
(d)    Ikut serta dalam rapat antara pengurus dengan pengelola.
4.    Pengawas syari’ah dapat diberhentikan atau diganti oleh rapat anggota setiap waktu bila terbukti:
(a)    Melakukan tindakan yang menyimpang dari syari’ah.
(b)    Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik BMT Ukhuwah Galuh.
(c)     Tidak melakukan tindakan pengawasan syari’ah terhadap BMT.

BAB  XII
PENGELOLA
Pasal  18

1.       Pengangkatan pengelola dilakukan dengan melalui seleksi kualifikasi dan kompetensi serta
        berahlak baik, jujur, dan amanah.
2.       Pengelola adalah pelaksana harian BMT yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset BMT Ukhuwah Galuh.
3.       Pengelola terdiri dari :  Manager, Bagian Keuangan, Bagian Administrasi merangkap Teller dan Bagian Pembiayaan.
4.       Penunjukan untuk penambahan bagian dan personil disesuaikan dengan kebutuhan.
5.       Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggung jawab kepada Pengurus.
6.       Pengelola melaksanakan dan mengembangkan usaha BMT Ukhuwah Galuh.
7.       Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji dan bonus yang ditentukan oleh Pengurus.
8.       Pengelola berkewajiban membuat laporan perbulan dan tahunan tentang  neraca keuangan,  neraca laba-rugi, simpanan  anggota, perkembangan pembiayaan, kegiatan usaha.
9.       Pengelola berkewajiban membuat dan menyimpan arsip BMT tentang semua surat menyurat, keputusan rapat, keputusan pengurus, simpanan, pembiayaan, dan lainnya yang dianggap perlu.
10.    Pengelola mempunyai wewenang keuangan dan kebijakan lainnya yang ditentukan oleh Pengurus.


BAB XIII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 19
Sebagai penjelasan dari Bab XII Pasal 18 AD BMT Ukhuwah Galuh:
1.       Dana  sendiri:
(a)    Simpanan pokok khusus atau saham minimal Rp 2.000.000 dengan
        jumlah maksimal  Rp.10.000.000 per anggota. Simpanan pokok khusus ini adalah syarat untuk menjadi anggota Luar Biasa BMT Ukhuwah Galuh. Berlaku efektif sejak saat pembayaran simpanan pokok khusus dilakukan.
(b)    Simpanan pokok sebesar Rp 100.000 yang dibayar satu kali saja. Simpanan pokok ini bersama dengan simpanan wajib adalah syarat untuk menjadi anggota biasa BMT Ukhuwah Galuh.
(c)     Simpanan wajib sebesar Rp50.000 yang dibayar periodik setiap bulannya. Simpanan wajib ini bersama dengan simpanan pokok adalah syarat untuk menjadi anggota biasa BMT Ukhuwah Galuh.
(d)    Hibah adalah pemberian seseorang pada BMT tanpa ikatan yang besarnya tidak terbatas.
(e)     Hibah bisa dipergunakan sebagai modal.
(f)     Zakat perorangan anggota atas hasil usaha BMT akan diberikan pada yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’ah (mustahiq).
(g)     Infaq, sedekah adalah titipan seseorang  pada BMT untuk dipakai sesuai keperluan.
(h)    Sisa hasil usaha yang dicadangkan adalah sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan selanjutnya masuk sebagai modal BMT Ukhuwah Galuh.
2.       Dana pinjaman:
       (a)  Simpanan Mudharabah adalah simpanan  sukarela anggota pada BMT Ukhuwah Galuh
             dengan mendapatkan bagi hasil. Simpanan ini dapat diambil setiap saat. Ketentuan jumlahnya             
             ditentukan dalam peraturan khusus tabungan.
      Simpanan Mudharabah terdiri dari:
·         Simpanan Mudharabah Biasa
·         Simpanan Mudharabah Pendidikan
·         Simpanan Mudharabah Haji
·         Simpanan Mudharabah Umrah
·         Simpanan Mudharabah Qurban
·         Simpanan Mudharabah Idul Fitri
·         Simpanan Mudharabah Walimah
·         Simpanan Mudharabah Aqikah
·         Simpanan Mudharabah Wisata
·         Simpanan Mudharabah Perumahan
(b)    Investasi adalah simpanan Mudharabah berjangka yang hanya dapat diambil dalam jangka waktu  tertentu dengan jasa bagi hasil ditetapkan oleh BMT.
(c)     Investasi khusus (Mudharabah Muqayadah) adalah simpanan Mudharabah khusus yang diikutkan pada suatu proyek tertentu. Setelah proyek itu selesai, simpanan dikembalikan disertai bagi hasil yang telah ditetapkan semula.
(d)    Wadiah adalah simpanan berupa titipan dana nasabah pada BMT tanpa diberikan bagi hasil, tapi bisa diberikan bonus oleh BMT yang tidak ditetapkan besarnya.
(e)     Sumber lainnya yang sah dan sesuai dengan syari’ah seperti:
·         Pinjaman pihak ke tiga
·         Pinjaman koperasi syari’ah
·         Pinjaman bank syari’ah
3.       Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari simpanan-simpanan pada ayat 1 dan 2 di atas diatur  selengkapnya dalam peraturan khusus.






Pasal 20
1.      Pembiayaan terdiri dari
(a)    Pembiayaan Mudharabah, pembiayaan ini dimaksudkan adanya perjanjian usaha antara BMT dengan anggota dimana seluruh dana berasal dari BMT sedangkan anggota melakukan pengelolaan atas usaha. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu aqad pembiayaan. Jika terjadi kerugian, maka BMT akan menanggung kerugian dana.
(b)    Pembiayaan Musyarakah, pembiayaan ini dimaksudkan perjanjian usaha antara BMT dengan anggota dimana BMT mengikutsertakan dananya dalam  usaha tersebut. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepatan bersama dengan mempertimbangkan proporsi modal. Jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung bersama sesuai dengan proporsi modal.
(c)     Pembiayaan Murabahah, pembiayaan ini dimaksudkan pemberian kredit modal kerja pada usaha produktif. BMT melakukan pembelian barang sedangkan anggota /pengusaha melakukan pembayaran ditangguhkan.
(d)    Pembiayaan Ba’i Bitsaman Ajil, pembiayaan ini berarti pembelian barang dengan pembayaran cicilan, bisa dikatakan kredit modal/investasi.
(e)     Pembiayaan Al-Qardul Hasan, dimaksudkan pembiayaan dengan syarat ringan pada anggota dengan tidak ditentukan/dikenakan bagi hasilnya.
(f)     Pembiayaan lain yang bisa dilakukan tapi tidak terbatas dengan itu, seperti:
·         Al Ijarah atau sewa menyewa barang
·         Al Ju’alah atau pemberian jasa   
2.       Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari pembiayaan di atas diatur  selengkapnya dalam  
       peraturan khusus.

Pasal 21 
1.       Pembiayaan akan diprioritaskan bagi anggota yang sudah menyempurnakan status keanggotaanya.
2.       Pembiayaan diarahkan dengan cara bagi hasil dan diutamakan untuk tambahan modal bagi yang sudah berusaha.
3.       Pembiayaan terhadap nasabah yang sifatnya non produktif tidak menjadi sasaran utama BMT.
4.       Besarnya bagi hasil pembiayaan mengikuti syari’ah dan perhitungannya terbuka antara pengelola dan anggota.



BAB  XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal  22
1.       Simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib dicatat dalam kartu simpanan anggota, sedangkan simpanan Mudharabah sukarela dicatat dalam buku simpanan anggota.
2.       Simpanan pokok khusus minimal Rp.500.000,-  harus disetor oleh setiap anggota Luar Biasa.
3.       Simpanan pokok sebesar Rp 100.000,- yang berupa uang pangkal dibayar sekali saja oleh anggota biasa dan anggota Luar Biasa.
4.       Simpanan wajib sebesar Rp 50.000 harus disetor setiap bulannya oleh setiap anggota biasa dan Luar Biasa.
5.       Simpanan selain dari yang tersebut diatas adalah simpanan mudharabah sukarela.
6.       Besarnya simpanan yang tersebut di atas bisa diubah sesuai kebutuhan dan dituangkan dalam  suatu peraturan khusus dan disetujui anggota.
    

Pasal 23
1.       BMT Ukhuwah Galuh menerima simpanan mudharabah sukarela dari anggota dengan sistim syari’ah.
2.       BMT Ukhuwah Galuh boleh meminjam dana dari pihak lain dengan sistim syari’ah.
3.       BMT Ukhuwah Galuh memberikan pembiayaan usaha kepada para anggota dengan sistim syari’ah.
4.       Simpanan dan pembiayaan anggota dibukukan dengan baik.

BAB  XV
JANGKA WAKTU
Pasal  24
BMT Ukhuwah Galuh didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dan hanya dapat dibubarkan oleh rapat anggota atau keputusan Pengadilan/Pemerintah.

BAB  XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA
Pasal 25
1.       Besarnya persentase pembagian keuntungan untuk  bonus, gaji, bagi hasil, sisa hasil usaha ditetapkan oleh rapat anggota melalui pengurus dengan tetap mempertimbangkan kepentingan anggota dan kelangsungan hidup  BMT Ukhuwah Galuh .
2.       Bagi hasil ditetapkan 25% dari keuntungan setelah dikurangi  zakat
3.       Bonus   10% dari sisa hasil usaha setelah  dikurangi zakat
4.       Sisa hasil usaha dicadangkan ditetapkan  25% dari sisa hasil usaha setelah dikurangi zakat
5.       Sisa hasil usaha untuk simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib ditetapkan  55% dari sisa hasil usaha setelah dikurangi zakat
6.       Sisa hasil usaha untuk dana kas Yayasan Al-Ukhuwah GALUH 10 %  
7.       Persentase pembagian sisa hasil usaha dan bagi hasil ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Anggota.


Pasal   26   
1.       Pembagian sisa hasil usaha  (SHU) kepada para anggota disebut deviden.
2.       SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh BMT setiap tahunnya.
3.       SHU diberikan pada setiap anggota (yang membayar simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib secara proporsional), Kas Yayasan Al-Ukhuwah Galuh, bonus pengelola dan pengurus. 
4.       Dalam waktu satu bulan setelah pembagian SHU diumumkan pengelola akan menambah perkiraan simpanan masing-masing anggota sesuai dengan jumlah SHU yang diperolehnya.
5.       BMT dapat menyisihkan sebagian dari dana pengembangan usaha untuk biaya pendidikan pengelola.
6.       SHU akan diberikan setiap tahun anggaran.


BAB  XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal  27
1.       Dalam hal pembubaran BMT Ukhuwah Galuh, ternyata kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar hutangnya maka anggota BMT Ukhuwah Galuh yang masih aktif pada waktu pembubaran menanggung beban BMT sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang dimiliki secara proporsional.
2.       Inventaris yang dimiliki BMT Ukhuwah Galuh bisa dipakai untuk menutupi kerugian anggota sesuai dengan proporsi simpanannya.
3.       Nasabah tidak menanggung kerugian apapun terhadap kerugian yang dialami BMT Ukhuwah Galuh.
4.       Anggota menanggung segala kerugian BMT Ukhuwah Galuh yang disebabkan oleh sikap, tindakan, atau tingkah laku anggota sesuai dengan hukum dan peraturan BMT Ukhuwah Galuh.




BAB  XVIII
SANKSI
Pasal  28
1.       Setiap pelanggaran terhadap AD/ART dan ketentuan BMT Ukhuwah Galuh lainnya akan menyebabkan diterapkannya sanksi atau hukuman terhadap sipelanggar.
2.       Sanksi atau hukuman yang diberikah haruslah seimbang dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
3.       Sanksi dapat dikenakan pada anggota, pengelola, pengurus, pengawas syari’ah.
4.       Sanksi yang diberikan bisa berupa:
·         Peringatan tertulis pertama.
·         Perberhentian sementara 6 bulan.
·         Pemberhentian.
·         Perberhentian dengan tuntutan.
5.       Pelanggaran yang dilakukan harus dapat dibuktikan.
6.       Yang dapat memberikan hukuman adalah pengurus bersama dengan pengelola dan pengawas.


BAB XIX
PERUBAHAN  ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29      
1.       Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan / khusus yang diadakan untuk itu.
2.       Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat dibicarakan dalam rapat anggota atas usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota Luar Biasa.
3.       Jika terjadi perubahan terhadap anggaran rumah tangga  ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran ruamah tangga dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.

BAB  XX
PENUTUP
Pasal 31
1.       Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.       Anggaran rumah tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota


Ditetapkan di: Limus Pratama Regency-Cileungsi, Bogor
Pada tanggal : ......................

Atas nama seluruh anggota BMT Ukhuwah Galuh



Pengurus                                                                                    
Ketua                                                                                     Sekretaris



#Nama Lengkap#                                                                 # Nama Lengkap#