Label

Kamis, 14 Oktober 2010

Draft AD/ART BMT UKHUWAH GALUH

Bismillahirrohmanirrohim
DRAFT
ANGGARAN DASAR
BAB  I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
   Pasal 1

1.       Badan  usaha  ini bernama BAITUL MAAL WAT TAMWIL Ukhuwah Galuh  disingkat dengan BMT Ukhuwah Galuh, merupakan unit usaha mandiri di bawah Yayasan Al-Ikhuwah Galuh.
2.       BMT Ukhuwah Galuh berkedudukan di Blok B RT.3/RW.10 Perumahan Limus Pratama Regency-Cileungsi Kabupaten Bogor 16820.
3.        BMT Ukhuwah Galuh dapat membuka cabang atau perwakilan di seluruh wilayah Republik Indonesia atas persetujuan rapat anggota.

       
BAB  II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
1.       BMT Ukhuwah Galuh berlandaskan syariah Islam, falsafah dan Undang-undang Dasar negara Indonesia yang berlaku.
2.       BMT Ukhuwah Galuh berazaskan musyawarah-mufakat dan gotong royong .
3.       BMT Ukhuwah Galuh bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan mendorong
       upaya membangun ekonomi umat pada umumnya.


     BAB  III
      PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM
Pasal 3
1.       BMT Ukhuwah Galuh berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota                   khususnya dan umat pada umumnya.
2.       BMT Ukhuwah Galuh melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
3.       Dalam operasinya, BMT Ukhuwah Galuh memakai sistim bagi hasil berdasarkan syari’ah.


     BAB  IV
      USAHA 
Pasal  4   
Untuk mencapai tujuan tersebut, BMT Ukhuwah Galuh melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.       Pemupukan modal yang berasal dari  anggota. 
2.       Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota.
3.       Mengusahakan program pendidikan kewirausahaan bagi anggota untuk menambah pengetahuan tentang cara berusaha dan keterampilan yang dapat meningkatkan pendapatan para anggota.
4.       Kerjasama dengan BMT, koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan. 
5.       Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan BMT Ukhuwah Galuh.

BAB  V
KEANGGOTAAN
Pasal  5
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.       Yang diterima menjadi anggota BMT adalah yang memenuhi syarat-syarat berikut:
(a)    Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
(b)    Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di BMT Ukhuwah Galuh.
(c)     Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan BMT Ukhuwah Galuh lainnya.


Pasal 6
1.       Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir keanggotaan serta membuka rekening simpanan mudharabah sukarela, membayar simpanan pokok, dan simpanan wajib.
2.       Keanggotaan dinyatakan sah jika yang bersangkutan sudah terdaftar di dalam buku induk anggota.
3.       Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun.


Pasal 7
1.    Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
       (a)  Meninggal dunia.
(b)    Berhenti atas kehendak sendiri.
(c)     Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, apabila:
·         Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota.
·         Menyalahgunakan haknya sebagai anggota.
·         Melakukan tindakan yang merugikan BMT Ukhuwah Galuh.
·         Melakukan tindakan yang merusak citra BMT Ukhuwah Galuh.     

Pasal 8
1.       Anggota terdiri dari:
(a)    Anggota luar biasa.
(b)    Anggota biasa.
2.       Selain kedua anggota tersebut di atas, disebut sebagai nasabah.
3.       Anggota luar biasa dan anggota biasa adalah juga sebagai nasabah.
4.       Kriteria keanggotaan dan nasabah diatur dalam ART.
           

BAB  VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal  9
1.    Setiap anggota berhak:
(a)    Menyampaikan usul secara tertulis.
(b)    Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota yang diatur dalam ART .
(c)     Mendapat sisa hasil usaha sesuai dengan simpanannya pada BMT Ukhuwah Galuh yang diatur dalam ART
2.    Khusus anggota luar biasa berhak :
        (a)   Memilih dan dipilih sebagai pengurus
(b)    Menelaah laporan BMT Ukhuwah Galuh yang disampaikan pengelola.
3.       Nasabah berhak mendapatkan bagi hasil sesuai dengan simpanannya.



Pasal 10
1.    Setiap anggota wajib :
(a)    Menaati ketentuan AD, ART  
(b)    Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan BMT
       (c)   Menggalang Ukhuwah Islamiyah sesama anggota BMT


BAB  VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal  11
1.       Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam BMT dimana setiap anggota wajib menghadirinya.
2.       Rapat pembentukan BMT merupakan rapat anggota pertama dengan menanda tangani akad anggota.
3.       Rapat Anggota dilakukan minimum setahun sekali atas dasar undangan yang disampaikan oleh Pengurus.
4.       Rapat Anggota dapat pula diselenggarakan atas kehendak Pengurus.
5.       Setiap anggota mempunyai satu suara.
6.       Setiap keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat, dengan menjunjung tinggi syari’ah Islamiyah. Jika  tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.
7.       Tanggal, tempat dan acara rapat anggota disampaikan oleh Pengurus dalam undangan rapat.

Pasal  12
1.       Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.
2.       Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi korum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka rapat anggota ditunda selama tujuh (7) hari dengan pemberitahuan tertulis kepada anggota.
3.       Apabila yang terdapat pada ayat 2 dalam  pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama satu jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
4.       Anggota yang tidak dapat hadir dalam rapat anggota dapat diwakilkan suaranya kepada anggota yang lain secara tertulis.
5.       Perubahan AD/ART BMT Ukhuwah Galuh dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

                                                         BAB  VIII
PENGURUS                           
Pasal 13
1.       Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
2.       Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
3.       Pengurus terdiri dari:
(a)    Ketua
(b)    Sekretaris
(c)     Bendahara
(d)    Ketua Divisi Pengembangan Usaha Komersial (Tamwil)
(e)     Ketua Divisi Pengembangan Usaha Sosial (ZIS)
 4.    Syarat umum untuk dapat dipilih menjadi pengurus ditentukan dalam ART.


Pasal  14
1.       Masa Jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 1 (satu) kali.
2.       Pergantian atau permintaan penggantian Pengurus (Ketua, Sekretaris,Bendahara, Anggota/Ketua Divisi Pengembangan Usaha Komersial, Anggota/Ketua Divisi Pengembangan Usaha Sosial) termasuk sebelum habis masa jabatan hanya dapat dilaksanakan dalam rapat anggota atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.
3.       Permintaan penggantian pengurus harus disampaikan secara tertulis.
4.       Pengurus baru dapat ditentukan pada saat rapat anggota tersebut.
5.       Rapat anggota dapat memberhentikan dan mengganti pengurus setiap waktu bila:
       (a)   Pengurus melakukan kecurangan atau merugikan BMT Ukhuwah Galuh.
(b)    Pengurus tidak mentaati Undang-undang perkoperasian atau AD, ART BMT Ukhuwah Galuh.
(c)     Atas permintaan sendiri.
6.    Bila seseorang Anggota pengurus berhenti atas permintaan sendiri sebelum habis masa jabatannya maka pengurus  yang lain dapat   menunjuk pengganti sementara sampai habis masa jabatan kepengurusan tersebut.                             


BAB  IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS                          
Pasal  15
1.       Pengurus berhak untuk:
        (a)  Memimpin organisasi BMT Ukhuwah Galuh.
(b)    Menunjuk pengelola yang professional.
(c)     Melakukan semua perbuatan hukum untuk dan atas nama BMT Ukhuwah Galuh.
(d)    Mewakili BMT diluar dan dihadapan Pengadilan. 
(e)     Membuat rencana kerja dan anggaran tahunan.
(f)     Menyelenggarakan rapat anggota.
2.       Pengurus dalam melaksanakan tugas, berkewajiban:
(a)   Bertanggung jawab atas pelaksanaan  pengelolaan BMT.
(b)    Mengadakan rapat pengurus dengan pengelola minimal 1 kali satu bulan untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional   BMT Ukhuwah Galuh.
(c)     Memberikan laporan pertanggung jawaban pada rapat anggota.
(d)    Berpedoman pada AD, ART, dan keputusan lainnya.
3.    Pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota BMT Ukhuwah Galuh.
4.    Pengurus selama memegang jabatan mendapat tunjangan operasional  dan menerima bonus.

BAB  X
PENGAWAS SYARI’AH
Pasal  16
Pengawas Syari’ah :
·         Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
·         Bertanggung jawab pada anggota.
·         Paling banyak terdiri dari 3 orang.
·         Dipilih untuk masa jabatan 3 tahun.
·         Selama memegang jabatan mendapat tunjangan dan  menerima bonus.
·         Melaksanakan pengawasan  terhadap kegiatan BMT agar  tetap sesuai dengan syari’ah Islam.

BAB  XI
PENGELOLA
Pasal  17

1.       Pengelola adalah tenaga profesional  untuk menjalankan operasional BMT sehari-hari.
2.       Pengelola dipilih dan diangkat oleh pengurus. 
3.       Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji, dan pendapatan diatur dalam ART .


BAB XII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 18
Sumber dana BMT Ukhuwah Galuh terdiri dari dana sendiri dan pinjaman.
1.       Sumber dana sendiri terdiri dari:
(a)    Simpanan pokok khusus atau saham (syarik)
(b)    Simpanan pokok
(c)     Simpanan wajib
(d)    Hibah dan wakaf
(e)     Infaq, shodaqoh
(f)     Sisa hasil usaha yang dicadangkan
  
2. Dana pinjaman terdiri dari:
(a)    Simpanan Mudharabah
(b)    Investasi
(c)     Investasi khusus (Mudharabah Muqayadah)
(d)    Wadiah
(e)     Sumber lainnya yang sah

Pasal 19
1.       Pembiayaan terdiri dari berbagai jenis sebagaimana disebutkan dalam ART .
2.       Setiap anggota berhak mengajukan pembiayaan pada BMT.
3.       Pengurus dan pengelola berhak menerima atau menolak usulan pembiayaan tersebut
       dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.


Pasal 20
1.       Ketentuan mengenai sumber dana dan pembiayaan diatur dalam ART.

BAB  XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal  21
1.       Setiap anggota Luar Biasa dan anggota Biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Ukhuwah Galuh berupa simpanan pokok sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan pokok ini dibayar sekaligus pada waktu mengajukan permohonan menjadi anggota.
2.       Setiap anggota Luar Biasa dan anggota Biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Ukhuwah Galuh berupa simpanan wajib sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini dibayar setiap bulan.  
3.       Setiap anggotaLuar Biasa wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Ukhuwah Galuh berupa simpanan pokok khusus (saham) sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan wajib ini dibayar minimal satu kali.
4.       Setiap anggota  wajib menyimpan atas namanya sendiri pada BMT Ukhuwah Galuh berupa simpanan mudharabah, atau investasi, ataupun wadiah  sebagaimana ditetapkan dalam ART. Uang simpanan ini dapat disetor tanpa pembatasan.  

Pasal 22
1.       Uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota tersebut belum berhenti sebagai anggota BMT Ukhuwah Galuh.
2.       Uang simpanan mudharabah, investasi, atau wadiah dapat ditarik kembali sesuai dengan peraturan BMT Ukhuwah Galuh.

Pasal 23
1.       Apabila anggota meninggal dunia  maka uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib,  simpanan mudharabah, simpanan lainnya dikembalikan kepada ahli waris menurut hukum Islam.
2.       Apabila anggota   mengundurkan diri, atau diberhentikan dari anggota, maka uang simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib,  simpanan mudharabah, simpanan lainnya dikembalikan kepada   anggota yang berhenti.


BAB  XV
JANGKA WAKTU
Pasal  24
BMT Ukhuwah Galuh didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas


BAB  XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA
Pasal 25
1.       Keuntungan BMT Ukhuwah Galuh diperoleh dari pendapatan pembiayaan dikurangi biaya-biaya dan beban bagi hasil.
2.       Keuntungan dihitung setiap bulan.
3.       Keuntungan BMT Ukhuwah Galuh dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan anggota.
4.       Keuntungan BMT dipergunakan untuk :
        (a)  Zakat  2,5  %
(b)    Bagi hasil simpanan anggota.
5.       Sisa hasil usaha dipergunakan untuk:
(a)    Simpanan pokok khusus, simpanan pokok, dan simpanan wajib.
(b)    Sisa hasil usaha dicadangkan untuk pengembangan.
(c)     Bonus  Pengelola dan Pengurus.
(d)    Hal-hal penting lain yang diputuskan  dalam rapat anggota.


Pasal 26
1.       Sisa hasil usaha dihitung setiap akhir bulan.
2.       Sisa hasil usaha dikeluarkan dari keuntungan setiap akhir tahun .


Pasal 27
Perincian lebih lanjut mengenai keuntungan dan sisa hasil usaha ditetapkan dalam ART.




BAB  XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal  28
1.       Dalam hal terjadi pembubaran BMT Ukhuwah Galuh karena kerugian, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan  lainnya.
2.       Dalam hal terjadi pembubaran BMT Ukhuwah Galuh karena kerugian, nasabah yang bukan anggota tidak menanggung kerugian apapun. Anggota Luar Biasa akan menanggung simpanan nasabah.
3.       Segala persoalan mengenai tindakan atas kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku.


BAB  XVIII
SANKSI
Pasal  29
Terhadap pengurus, pengawas, pengelola, anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar dikenakan sanksi sebagai berikut:
1.    Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota dan atau diproses melalui ketentuan hukum yang berlaku apabila:
(a)    Tidak melakukan tugas pelaksanaan pengelolaan BMT.
(b)    Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART.
(c)     Tidak melaksanakan rapat anggota dalam rangka pertanggung jawaban kepada anggota.
2.       Pengawas syari’ah dapat diganti oleh rapat anggota apabila terbukti:
(a)    Tidak melakukan pengawasan terhadap BMT Ukhuwah Galuh.  
(b)    Melakukan tindakan yang merugikan BMT Ukhuwah Galuh. 
(c)     Melakukan tindakan yang merusak citra BMT Ukhuwah Galuh.
3.    Pengelola dapat diberhentikan oleh pengurus apabila:
(a)    Melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan uang BMT Ukhuwah Galuh untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
(b)    Tidak melakukan tugas pengelolaan BMT Ukhuwah Galuh.
(c)     Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART.
(d)    Tidak melaksanakan keputusan hasil rapat anggota, rapat bulanan dengan pengurus.
4.    Anggota dapat diberhentikan  oleh pengurus atas informasi dari pengelola apabila:
       (a)  Terbukti menyalahgunakan uang BMT yang mengakibatkan kerugian pada BMT Ukhuwah Galuh.
(b)    Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik BMT Ukhuwah Galuh.


BAB  XIX
PERSELISIHAN
Pasal  30
1.       Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan BMT Ukhuwah Galuh diselesaikan secara internal melalui musyawarah antara pengelola dan pengurus dengan semangat & jiwa ukhuwah Islamiyah.
2.       Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaiannya menurut ketentuan hukum yang berlaku.





BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal  31
1.       Perubahan terhadap anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam rapat anggota.
2.       Jika terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.


BAB  XXI
PENUTUP
Pasal 32
1.       Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.       Keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam AD ditentukan oleh ART atau Aturan Khusus yang disepakati oleh rapat anggota.


Ditetapkan dalam  Rapat  Pengurus dan Pengelola
Di                            : Limus Pratama Regency– Cileungsi, Bogor.
Pada tanggal       : ......................
 

Atas nama seluruh anggota BMT Ukhuwah Galuh


     Pengurus                                                                                   
      Ketua                                                                                     Sekretaris



#Nama Lengkap#                                                                       #Nama Lengkap#





       
Bismillahirrohmanirrohiim
DRAFT
ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB   I
NAMA,   IDENTITAS, WILAYAH KERJA, DAN ALAMAT
Pasal  1 
1.       Badan  usaha yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini bernama BAITUL MAAL WAT TAMWIL Ukhuwah Galuh disingkat dengan BMT Ukhuwah Galuh.
2.       BMT Ukhuwah Galuh  merupakan unit usaha mandiri dibawah Yayasan Al-Ukhuwah Galuh.
3.       (a)   Secara umum wilayah kerja BMT Ukhuwah Galuh di daerah  Kabupaten Bogor – Jawa Barat.
(b)    Tidak tertutup kemungkinan BMT Ukhuwah Galuh juga membuka cabang, perwakilan, pusat pelayanan di luar teritorial Kabupaten Bogor.
3.    BMT Ukhuwah Galuh beralamat di:  Musholla Al-Ukhuwah, Jl. Sumenep Raya Blok B6/..., RT.03/RW.10 Limus Pratama Regency – Cileungsi Bogor 16820.

BAB  II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
1.       BMT Ukhuwah Galuh mempunyai landasan syari’ah Islam, landasan falsafah adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berlaku, dan landasan operasional Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
2.       Azas dan tujuan sesuai dengan pasal  2 ayat1,2 dan 3  AD BMT Ukhuwah Galuh.


     BAB  III
      PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM
Pasal 3
1.       BMT Ukhuwah Galuh berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota                   khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.       BMT Ukhuwah Galuh melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
(a)    Keanggotaan bersifat sukarela.
(b)    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
(c)     Pembagian keuntungan dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa tiap anggota.
(d)    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
(e)     Kemandirian.
3.       Dalam operasi sehari-hari, BMT Ukhuwah Galuh memakai sistim syari’ah Islam, yaitu:
(a)    Menghindarkan pemakaian sistem bunga.
(b)    Menerapkan sistem bagi hasil untuk semua simpan pinjam.
(c)     Mengeluarkan zakat dari hasil usaha.




BAB  IV
U S A H A
Pasal  4
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka BMT Ukhuwah Galuh melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.       Pemupukan modal yang berasal dari  anggota.
2.       Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota.
3.       Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan tentang perkoperasian, BMT, manajemen, kewiraswastaan, dan lainnya untuk anggota. Kegiatan ini dapat berupa kursus, seminar, lokakarya, studi banding, dan media lainnya. Kegiatan ini dapat dilaksanakan langsung oleh BMT Ukhuwah Galuh atau melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
4.       Kerjasama dengan BMT, koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan BMT.
5.       Kemungkinan usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan BMT Ukhuwah Galuh, misalnya:
(a)    Perdagangan umum
(b)    Keuangan
(c)     Pertanian, peternakan, perikanan
(d)    Perumahan
(e)     Jasa

BAB  V
KEANGGOTAAN
Pasal  5
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
1.    Yang dapat diterima menjadi anggota adalah:
(a)    Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan  hokum.
        (b)  Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di BMT.
(c)  Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan BMT Ukhuwah Galuh lainnya .
(d)    Membayar simpanan tertentu di BMT Ukhuwah Galuh.
2.    Anggota BMT Ukhuwah Galuh terdiri dari:
(a)    Anggota Luar Biasa
(b)    Anggota Biasa
3.       Selain anggota yang tersebut di atas, disebut sebagai nasabah
4.       Anggota Luar Biasa  adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok khusus (saham), simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah.   
5.       Anggota Biasa adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah.  
6.       Nasabah  adalah yang mempunyai simpanan mudharabah.


Pasal 6
Tata cara permohonan dan persetujuan keanggotaan BMT Ukhuwah Galuh adalah sebagai berikut:
1.       Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir anggota serta membuka rekening simpanan mudharabah sukarela.
2.       Keputusan terhadap permohonan menjadi anggota BMT Ukhuwah Galuh, diberitahukan langsung pada saat permohonan.
3.       Keanggotaan dinyatakan sah sebagai  anggota jika anggota yang bersangkutan sudah membayar jenis simpanan sesuai dengan jenis keanggotaan  yang diinginkan  dan terdaftar di dalam buku induk anggota.
4.       Calon anggota yang telah sah diterima menjadi anggota diberi buku tabungan yang telah ditanda tangani oleh pengelola BMT Ukhuwah Galuh.
5.       Khusus untuk penambahan Anggota Luar Biasa (Penyaham) yang baru harus mendapat persetujuan dari anggota yang lain dengan cara memperbarui akad anggota.





Pasal 7
1.       Keanggotaan Luar Biasa tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun, kecuali diwariskan kepada ahli waris yang sah secara hukum Agama Islam dan hukum Negara Republik Indonesia.
2.       Keanggotaan Biasa tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun.
3.       Nasabah atau anggota yang sudah diberhentikan dari keanggotaan tidak dapat lagi diterima menjadi anggota untuk kedua kalinya kecuali ada keputusan Rapat Pengurus.
4.       Nasabah atau anggota yang sudah mengundurkan diri dari keanggotaan dapat diterima kembali berdasarkan keputusan Ketua pengurus ,dengan batasan tidak lebih dari tiga kali keanggotaan.

Pasal 8
1.    Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
(a)    Meninggal dunia
(b)    Berhenti atas kehendak sendiri
(c)     Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, sesuai dengan pasal  7 ayat 1 butir c AD BMT Ukhuwah Galuh.

BAB  VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal  9
1.    Setiap anggota berhak:
        (a)   Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 9 ayat 1 AD BMT Ukhuwah Galuh.
(b)     Memberikan saran dan   pendapat  untuk kemajauan BMT.   
(c)     Mendapat sisa hasil usaha dari simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib.


Pasal 10
1.    Setiap anggota wajib :
(a)    Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 10 ayat 1 AD BMT Ukhuwah Galuh.
(b)    Menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah dalam pelaksanaan operasi BMT Ukhuwah Galuh.


BAB  VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal  11
1.       Pengurus BMT Ukhuwah Galuh wajib mengadakan rapat anggota sebagaimana yang tercantum di Bab VII Pasal 11 AD BMT Ukhuwah Galuh.
2.       Undangan rapat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum rapat dimulai.
3.       Dalam keadaan istimewa, rapat anggota dapat pula diselenggarakan oleh pengurus. Rapat ini dianggap sah walau tidak memenuhi kuorum  sebagaimana disebutkan dalam Bab VII Pasal 12 ayat 1 AD BMT Ukhuwah Galuh.
4.       Rapat dapat diteruskan dengan jumlah anggota yang hadir, sepanjang keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan anggota atau untuk menyelamatkan BMT Ukhuwah Galuh.
4.    Yang dimaksud keadaan istimewa adalah salah satu dari kondisi di bawah ini:
(a)    Keadaan negara atau peraturan tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat kuorum.
(b)    Biaya untuk mengadakan rapat tersebut tidak mungkin ditanggung BMT Ukhuwah Galuh.
(c)     Keadaan kritis dimana diperlukan tindakan untuk menyelamatkan BMT Ukhuwah Galuh.


Pasal  12
1.    Rapat anggota sekaligus membahas:
(a)    Laporan pertanggung jawaban pengurus.
(b)    Rencana kerja tahun berikutnya.
(c)     Pemilihan pengurus dan pengawas syari’ah bila diperlukan.
(d)    Laporan pembagian sisa hasil usaha untuk anggota Luar Biasa
(e)     Usulan-usulan lain
2.       Rapat anggota juga mempunyai wewenang untuk:
(a)    Mensahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus.
(b)    Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya.
(c)     Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas.
3.     Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan   yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris pengurus.

BAB  VIII
PENGURUS                            
Pasal 13
1.       Pengurus adalah Anggota Luar Biasa  yang ditunjuk berdasarkan musyawarah rapat anggota yang berfungsi mengawasi aktifitas pengelolaan.
2.       Pemilihan anggota pengurus BMT Ukhuwah Galuh dilaksanakan dalam rapat anggota.
3.    Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah:
(a)    Sudah terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa.
(b)    Mempunyai hak memilih dan dipilih.
(c)     Jujur, loyal, dan memegang amanah.
(d)    Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang perkoperasian, BMT, syari’ah.
(e)     Mempunyai tanggung jawab, dan semangat yang tinggi untuk memajukan BMT.
(f)     Mempunyai pengetahuan tentang kewirausahaan, dan keuangan .
(g)     Mampu berkomunikasi dengan baik.
4.    Pengurus yang sudah terpilih segera melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab dengan pengurus lama selambat-lambatnya 15 hari setelah terpilih.

Pasal  14
1.       Jika permintaan pergantian pengurus sesuai Bab VIII pasal 14  ayat 4 AD terjadi maka :
(a)    Pengurus membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum rapat anggota   diadakan.
(b)    Panitia pencalonan terdiri dari 3 orang yang salah satunya anggota pengurus.
(c)     Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus , yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat anggota.
(d)    Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh panitia pencalonan,,pimpinan rapat anggota dapat memberikan kesempatan penambahan calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara, kemudian pimpinan rapat mensyahkan calon.
(e)     Rapat anggota melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah disyahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon.
(f)     Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara.
(g)     Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
(h)    Pencalonan terdiri dari jumlah ganjil 3-15 orang.


BAB  IX
JABATAN DAN TUGAS/TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
Pasal  15   
     Jabatan para anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
KETUA                : 
(a)    Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota  dan rapat pengurus.
(b)    Ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT .
(c)     Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan BMT.
(d)    Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota.
(e)     Mengangkat dan memberhentikan pengelola.
(f)     Mewakili BMT terhadap pihak ketiga.
(g)     Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan.                               
(h)    Dan / atau tugas-tugas lain menurut AD / ART BMT.

SEKRETARIS     : 
(a)    Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat anggota dan pengurus sebagai dokumen yang sah dan otentik.
(a)    Bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD / ART.
(b)    Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.

BENDAHARA     : 
(a)    Membantu Ketua dalam  hal pengelolaan dana BMT.
(b)    Bertanggung jawab terhadap laporan keungan dan neraca secara berkala.
(c)     Bertugas bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) BMT Ukhuwah Galuh di Bank Syariah yang dipilih.
(d)    Bertanggung jawab untuk mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
(e)     Memberikan catatan-catatan keuangan BMT Ukhuwah Galuh  dari hasil laporan pengelola kepada Ketua.
                                                                                      
KETUA DIVISI PENGEMBANGAN USAHA KOMERSIAL (TAMWIL)         :
(a)    Membantu Ketua dalam pengembangan  usaha yang sifatnya komersial (profit    oriented).
(b)    Bersama dengan Pengelola mencari terobosan-terobosan usaha untuk meningkatkan jumlah anggota, nasabah dan pengumpulan dana investasi.
(c)     Menjalankan tugas-tugas sesuai dengan AD/ART BMT Ukhuwah Galuh
                                 
KETUA PENGEMBANGAN USAHA SOSIAL (ZIS) :
(a)     Membantu Ketua dalam pengembangan usaha peningkatan keikutsertaan anggota dan masyarakat dalam pengumpulan dana sosial dalam bentuk Zakat, Infaq dan Shodaqoh.
(b)     Bersama-sama dengan pengelola melakukan perencanaan penyelenggaraan distribusi dana ZIS sesuai dengan sasaran yang  telah ditetapkan.
(c)     Menjalankan tugas-tugas sesuai dengan AD/ART BMT Ukhuwah Galuh.

BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS                          
Pasal  16
1.       Selain yang telah disebutkan  Bab IX  Pasal 15 ayat 1 AD, Pengurus berhak untuk:
(a)    Mengawasi akuntansi, inventarisasi, dan administrasi organisasi meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
·         Buku daftar simpanan anggota.
·         Data pengurus, pengawas syari’ah, pengelola.
·         Pembukuan dan administrasi lainnya.
·         Neraca keuangan, laba-rugi, pembiayaan.
(b)    Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturan BMT, ketentuan pelaksanaan lainnya.
(c)     Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan kegiatan BMT Ukhuwah Galuh.
(d)    Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan BMT, koperasi, atau pihak ketiga lainnya atas dasar saling menguntungkan.
(e)     Mengesahkan laporan keuangan BMT dan selalu mendapatkan tembusan laporan keuangan BMT yang terakhir dari Pengelola.

2.       Pengurus dalam melaksanakan tugas selain yang disebut dalam Bab IX Pasal 15 ayat 2, berkewajiban:
(a)    Melaksanakan kebijaksanaan Bagi Hasil pada BMT dan mengawasi pelaksanaannya.
(b)    Memberikan penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan dalam AD dan ART, keputusan rapat anggota, serta peraturan lainnya.


3.       Selain itu Pengurus berhak dan berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum BMT, bertindak atas nama BMT dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota BMT atas  pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, meliputi:
(a)    Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.
(b)    Kebijakan mengenai penerimaan karyawan (Pengelola) dan berhak memberhentikan jika dianggap perlu.
(c)     Kebijakan mengenai pembagian SHU dan saran-saran yang mendasar terhadap perubahan AD / ART kepada rapat anggota tahunan/ khusus.
(d)    Kebijakan mengenai prosedur pembiayaan , jumlah maksimal pembiayaan dan jangka waktu pengembalian serta bagi hasil simpanan.
(e)     Kebijakan tentang penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayan anggota yang tidak mungkin lagi dikembalikan.
(f)     Kebijakan mengenai anggaran belanja BMT termasuk didalamnya honor / gaji yang akan diberikan kepada para pengelola.
(g)     Kebijakan tentang program pendidikan dan hubungan masyarakat BMT.
(h)    Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota.

BAB  XI
PENGAWAS SYARI’AH
Pasal  17
1.       Pemilihan anggota pengawas syari’ah  BMT Ukhuwah Galuh dilaksanakan dalam rapat anggota.
2.       Yang dapat dipilih menjadi pengawas syari’ah adalah:
(a)    Mempunyai hak memilih dan dipilih.
(b)    Sidiq dan amanah (jujur dan dapat dipercaya).
(c)     Mempunyai pengetahuan  tentang  bagi hasil secara syari’ah.
(d)    Mempunyai pengetahuan  tentang hukum Islam.
3.       Dalam melakukan tugasnya, pengawas syari’ah berwenang untuk:
(a)    Mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh pengurus.
(b)    Mendapat keterangan dari pengelola tentang operasi sehari-hari.
(c)     Menegur/meluruskan pengelola dalam pelaksanaan operasi sehari-hari bila pelaksanaan itu dianggap telah melanggar hukum syari’ah Islam.
(d)    Ikut serta dalam rapat antara pengurus dengan pengelola.
4.    Pengawas syari’ah dapat diberhentikan atau diganti oleh rapat anggota setiap waktu bila terbukti:
(a)    Melakukan tindakan yang menyimpang dari syari’ah.
(b)    Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik BMT Ukhuwah Galuh.
(c)     Tidak melakukan tindakan pengawasan syari’ah terhadap BMT.

BAB  XII
PENGELOLA
Pasal  18

1.       Pengangkatan pengelola dilakukan dengan melalui seleksi kualifikasi dan kompetensi serta
        berahlak baik, jujur, dan amanah.
2.       Pengelola adalah pelaksana harian BMT yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset BMT Ukhuwah Galuh.
3.       Pengelola terdiri dari :  Manager, Bagian Keuangan, Bagian Administrasi merangkap Teller dan Bagian Pembiayaan.
4.       Penunjukan untuk penambahan bagian dan personil disesuaikan dengan kebutuhan.
5.       Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggung jawab kepada Pengurus.
6.       Pengelola melaksanakan dan mengembangkan usaha BMT Ukhuwah Galuh.
7.       Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji dan bonus yang ditentukan oleh Pengurus.
8.       Pengelola berkewajiban membuat laporan perbulan dan tahunan tentang  neraca keuangan,  neraca laba-rugi, simpanan  anggota, perkembangan pembiayaan, kegiatan usaha.
9.       Pengelola berkewajiban membuat dan menyimpan arsip BMT tentang semua surat menyurat, keputusan rapat, keputusan pengurus, simpanan, pembiayaan, dan lainnya yang dianggap perlu.
10.    Pengelola mempunyai wewenang keuangan dan kebijakan lainnya yang ditentukan oleh Pengurus.


BAB XIII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 19
Sebagai penjelasan dari Bab XII Pasal 18 AD BMT Ukhuwah Galuh:
1.       Dana  sendiri:
(a)    Simpanan pokok khusus atau saham minimal Rp 2.000.000 dengan
        jumlah maksimal  Rp.10.000.000 per anggota. Simpanan pokok khusus ini adalah syarat untuk menjadi anggota Luar Biasa BMT Ukhuwah Galuh. Berlaku efektif sejak saat pembayaran simpanan pokok khusus dilakukan.
(b)    Simpanan pokok sebesar Rp 100.000 yang dibayar satu kali saja. Simpanan pokok ini bersama dengan simpanan wajib adalah syarat untuk menjadi anggota biasa BMT Ukhuwah Galuh.
(c)     Simpanan wajib sebesar Rp50.000 yang dibayar periodik setiap bulannya. Simpanan wajib ini bersama dengan simpanan pokok adalah syarat untuk menjadi anggota biasa BMT Ukhuwah Galuh.
(d)    Hibah adalah pemberian seseorang pada BMT tanpa ikatan yang besarnya tidak terbatas.
(e)     Hibah bisa dipergunakan sebagai modal.
(f)     Zakat perorangan anggota atas hasil usaha BMT akan diberikan pada yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’ah (mustahiq).
(g)     Infaq, sedekah adalah titipan seseorang  pada BMT untuk dipakai sesuai keperluan.
(h)    Sisa hasil usaha yang dicadangkan adalah sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan selanjutnya masuk sebagai modal BMT Ukhuwah Galuh.
2.       Dana pinjaman:
       (a)  Simpanan Mudharabah adalah simpanan  sukarela anggota pada BMT Ukhuwah Galuh
             dengan mendapatkan bagi hasil. Simpanan ini dapat diambil setiap saat. Ketentuan jumlahnya             
             ditentukan dalam peraturan khusus tabungan.
      Simpanan Mudharabah terdiri dari:
·         Simpanan Mudharabah Biasa
·         Simpanan Mudharabah Pendidikan
·         Simpanan Mudharabah Haji
·         Simpanan Mudharabah Umrah
·         Simpanan Mudharabah Qurban
·         Simpanan Mudharabah Idul Fitri
·         Simpanan Mudharabah Walimah
·         Simpanan Mudharabah Aqikah
·         Simpanan Mudharabah Wisata
·         Simpanan Mudharabah Perumahan
(b)    Investasi adalah simpanan Mudharabah berjangka yang hanya dapat diambil dalam jangka waktu  tertentu dengan jasa bagi hasil ditetapkan oleh BMT.
(c)     Investasi khusus (Mudharabah Muqayadah) adalah simpanan Mudharabah khusus yang diikutkan pada suatu proyek tertentu. Setelah proyek itu selesai, simpanan dikembalikan disertai bagi hasil yang telah ditetapkan semula.
(d)    Wadiah adalah simpanan berupa titipan dana nasabah pada BMT tanpa diberikan bagi hasil, tapi bisa diberikan bonus oleh BMT yang tidak ditetapkan besarnya.
(e)     Sumber lainnya yang sah dan sesuai dengan syari’ah seperti:
·         Pinjaman pihak ke tiga
·         Pinjaman koperasi syari’ah
·         Pinjaman bank syari’ah
3.       Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari simpanan-simpanan pada ayat 1 dan 2 di atas diatur  selengkapnya dalam peraturan khusus.






Pasal 20
1.      Pembiayaan terdiri dari
(a)    Pembiayaan Mudharabah, pembiayaan ini dimaksudkan adanya perjanjian usaha antara BMT dengan anggota dimana seluruh dana berasal dari BMT sedangkan anggota melakukan pengelolaan atas usaha. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu aqad pembiayaan. Jika terjadi kerugian, maka BMT akan menanggung kerugian dana.
(b)    Pembiayaan Musyarakah, pembiayaan ini dimaksudkan perjanjian usaha antara BMT dengan anggota dimana BMT mengikutsertakan dananya dalam  usaha tersebut. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepatan bersama dengan mempertimbangkan proporsi modal. Jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung bersama sesuai dengan proporsi modal.
(c)     Pembiayaan Murabahah, pembiayaan ini dimaksudkan pemberian kredit modal kerja pada usaha produktif. BMT melakukan pembelian barang sedangkan anggota /pengusaha melakukan pembayaran ditangguhkan.
(d)    Pembiayaan Ba’i Bitsaman Ajil, pembiayaan ini berarti pembelian barang dengan pembayaran cicilan, bisa dikatakan kredit modal/investasi.
(e)     Pembiayaan Al-Qardul Hasan, dimaksudkan pembiayaan dengan syarat ringan pada anggota dengan tidak ditentukan/dikenakan bagi hasilnya.
(f)     Pembiayaan lain yang bisa dilakukan tapi tidak terbatas dengan itu, seperti:
·         Al Ijarah atau sewa menyewa barang
·         Al Ju’alah atau pemberian jasa   
2.       Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari pembiayaan di atas diatur  selengkapnya dalam  
       peraturan khusus.

Pasal 21 
1.       Pembiayaan akan diprioritaskan bagi anggota yang sudah menyempurnakan status keanggotaanya.
2.       Pembiayaan diarahkan dengan cara bagi hasil dan diutamakan untuk tambahan modal bagi yang sudah berusaha.
3.       Pembiayaan terhadap nasabah yang sifatnya non produktif tidak menjadi sasaran utama BMT.
4.       Besarnya bagi hasil pembiayaan mengikuti syari’ah dan perhitungannya terbuka antara pengelola dan anggota.



BAB  XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal  22
1.       Simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib dicatat dalam kartu simpanan anggota, sedangkan simpanan Mudharabah sukarela dicatat dalam buku simpanan anggota.
2.       Simpanan pokok khusus minimal Rp.500.000,-  harus disetor oleh setiap anggota Luar Biasa.
3.       Simpanan pokok sebesar Rp 100.000,- yang berupa uang pangkal dibayar sekali saja oleh anggota biasa dan anggota Luar Biasa.
4.       Simpanan wajib sebesar Rp 50.000 harus disetor setiap bulannya oleh setiap anggota biasa dan Luar Biasa.
5.       Simpanan selain dari yang tersebut diatas adalah simpanan mudharabah sukarela.
6.       Besarnya simpanan yang tersebut di atas bisa diubah sesuai kebutuhan dan dituangkan dalam  suatu peraturan khusus dan disetujui anggota.
    

Pasal 23
1.       BMT Ukhuwah Galuh menerima simpanan mudharabah sukarela dari anggota dengan sistim syari’ah.
2.       BMT Ukhuwah Galuh boleh meminjam dana dari pihak lain dengan sistim syari’ah.
3.       BMT Ukhuwah Galuh memberikan pembiayaan usaha kepada para anggota dengan sistim syari’ah.
4.       Simpanan dan pembiayaan anggota dibukukan dengan baik.

BAB  XV
JANGKA WAKTU
Pasal  24
BMT Ukhuwah Galuh didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dan hanya dapat dibubarkan oleh rapat anggota atau keputusan Pengadilan/Pemerintah.

BAB  XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA
Pasal 25
1.       Besarnya persentase pembagian keuntungan untuk  bonus, gaji, bagi hasil, sisa hasil usaha ditetapkan oleh rapat anggota melalui pengurus dengan tetap mempertimbangkan kepentingan anggota dan kelangsungan hidup  BMT Ukhuwah Galuh .
2.       Bagi hasil ditetapkan 25% dari keuntungan setelah dikurangi  zakat
3.       Bonus   10% dari sisa hasil usaha setelah  dikurangi zakat
4.       Sisa hasil usaha dicadangkan ditetapkan  25% dari sisa hasil usaha setelah dikurangi zakat
5.       Sisa hasil usaha untuk simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib ditetapkan  55% dari sisa hasil usaha setelah dikurangi zakat
6.       Sisa hasil usaha untuk dana kas Yayasan Al-Ukhuwah GALUH 10 %  
7.       Persentase pembagian sisa hasil usaha dan bagi hasil ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Anggota.


Pasal   26   
1.       Pembagian sisa hasil usaha  (SHU) kepada para anggota disebut deviden.
2.       SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh BMT setiap tahunnya.
3.       SHU diberikan pada setiap anggota (yang membayar simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib secara proporsional), Kas Yayasan Al-Ukhuwah Galuh, bonus pengelola dan pengurus. 
4.       Dalam waktu satu bulan setelah pembagian SHU diumumkan pengelola akan menambah perkiraan simpanan masing-masing anggota sesuai dengan jumlah SHU yang diperolehnya.
5.       BMT dapat menyisihkan sebagian dari dana pengembangan usaha untuk biaya pendidikan pengelola.
6.       SHU akan diberikan setiap tahun anggaran.


BAB  XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal  27
1.       Dalam hal pembubaran BMT Ukhuwah Galuh, ternyata kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar hutangnya maka anggota BMT Ukhuwah Galuh yang masih aktif pada waktu pembubaran menanggung beban BMT sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang dimiliki secara proporsional.
2.       Inventaris yang dimiliki BMT Ukhuwah Galuh bisa dipakai untuk menutupi kerugian anggota sesuai dengan proporsi simpanannya.
3.       Nasabah tidak menanggung kerugian apapun terhadap kerugian yang dialami BMT Ukhuwah Galuh.
4.       Anggota menanggung segala kerugian BMT Ukhuwah Galuh yang disebabkan oleh sikap, tindakan, atau tingkah laku anggota sesuai dengan hukum dan peraturan BMT Ukhuwah Galuh.




BAB  XVIII
SANKSI
Pasal  28
1.       Setiap pelanggaran terhadap AD/ART dan ketentuan BMT Ukhuwah Galuh lainnya akan menyebabkan diterapkannya sanksi atau hukuman terhadap sipelanggar.
2.       Sanksi atau hukuman yang diberikah haruslah seimbang dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.
3.       Sanksi dapat dikenakan pada anggota, pengelola, pengurus, pengawas syari’ah.
4.       Sanksi yang diberikan bisa berupa:
·         Peringatan tertulis pertama.
·         Perberhentian sementara 6 bulan.
·         Pemberhentian.
·         Perberhentian dengan tuntutan.
5.       Pelanggaran yang dilakukan harus dapat dibuktikan.
6.       Yang dapat memberikan hukuman adalah pengurus bersama dengan pengelola dan pengawas.


BAB XIX
PERUBAHAN  ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29      
1.       Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan / khusus yang diadakan untuk itu.
2.       Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat dibicarakan dalam rapat anggota atas usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota Luar Biasa.
3.       Jika terjadi perubahan terhadap anggaran rumah tangga  ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran ruamah tangga dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.

BAB  XX
PENUTUP
Pasal 31
1.       Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.       Anggaran rumah tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota


Ditetapkan di: Limus Pratama Regency-Cileungsi, Bogor
Pada tanggal : ......................

Atas nama seluruh anggota BMT Ukhuwah Galuh



Pengurus                                                                                    
Ketua                                                                                     Sekretaris



#Nama Lengkap#                                                                 # Nama Lengkap#







Tidak ada komentar:

Posting Komentar