Label

Kamis, 14 Oktober 2010

TATA CARA PENDIRIAN BMT "UKHUWAH GALUH"

Bab 1. PENDAHULUAN
Pengertian BMT
B
MT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang diopersikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi :
1.       Baitut Tamwil (Bait = rumah, at-Tamwil = Pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya.
2.       Baitul Maal (Bait = rumah, Maal = harta) menerima titipan dana zakat, infaq & shodaqoh serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Pemberian nama “Ukhuwah Galuh” untuk BMT ini, merupakan singkatan, yaitu : UKHUWAH berasal dari :Musholla Al-Ukhuwah, sedangkan GALUH  berasal dari RT 3/RW 10  Limus Pratama Regency.
Visi, Misi, Tujuan & Usaha BMT “Ukhuwah Galuh”
Visi
Mewujudkan kualitas masyarakat di Limus Pratama Regency,dsk dengan selamat, damai dan sejahtera dengan mengembangkan lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA (Kelompok Usaha Muamalah) yang maju, berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan dan berkehati-hatian.
Misi
Mengembangkan BMT dan POKUSMA di lingkungan  Limus Pratama Regency,dsk dengan cara :
·         Melibatkan sebanyak mungkin warga GALUH sebagai motor penggeraknya
·         Mengusahakan sebanyak mungkin penyaluran pendanaan dan manfaatnya bagi segenap masyarakat Limus Pratama Regency,dsk, khususnya keluarga GALUH.
·         Melakukan praktek bisnis keuangan mikro dengan amanah, terpercaya, aman, nyaman, transparan dan berdasarkan syariat Islam.
·         Melakukan pengelolaan titipan Zakat, Infaq dan shodaqoah , serta menyalurkannya sesuai dengan syariah.
Tujuan
BMT “Ukhuwah Galuh” didirikan dengan tujuan mewujudkan :
·         Cita-cita bersama keluarga besar warga GALUH untuk memberikan makna kepada masyarakat Limus Pratama Regency dan sekitarnya, khususnya bagi keluarga besar GALUH sendiri.
·         Masyarakat Limus Pratama Regency,dsk yang maju secara ekonomi, terbebas dari jeratan rentenir dan meningkatkan kesadaran menabung dan berusaha secara mandiri.
·         Penurunan pengangguran angkatan produktif di Limus Pratama Regency,dsk secara signifikan dengan menyediakan lapangan usaha baru yang produktif.
Usaha-usaha
Untuk melaksanakan visi, misi dan tujuan  BMT, maka BMT “Ukhuwah Galuh” melakukan usaha-usaha :
1.       Mengembangkan kegiatan simpan pinjam dengan prinsip bagi hasil/syariah.
2.       Mengembangkan lembaga dan bisnis kelompok usaha muamalah (POKUSMA) yaitu kelompok simpan pinjam yang khas binaan BMT.
3.       Jika BMT telah berkembang cukup mapan, memprekarsai pengembangan badan usaha sektor riil (BUSRIL) dari pokusma-pokusma sebagai badan usaha pendamping menggerakkan ekonomi riil rakyat kecil di wilayah kerja BMT tersebut yang manajemennya terpisah sama sekali dari BMT.
4.       Mengembangkan jaringan kerja dan jaringan bisnis BMT dan badan usaha sektor riil (BUSRIL) mitranya, sehingga menjadi “barisan semut” yang tangguh dan  mampu mendongkrak kekuatan ekonomi bangsa Indonesia.
Prinsip Operasional BMT “Ukhuwah Galuh”
Prinsip operasional BMT “Ukhuwah Galuh”  didirikan diatas 3 pilar utama, yaitu :
1.       PERTUMBUHAN (Growth)
2.       PROFESIONALITAS (Professionality)
3.       PRINSIP ISLAMIYAH
Ketiga prinsip operasional ini secara sistematik, terstruktur dan terukur meliputi aspek-aspek kehandalan organisasi, kemampuan manajemen dan kemapanan infrastruktur. Berikut adalah penjelasan terhadap ke-3 Prinsip operasional BMT “Ukhuwah Galuh”  :
A.      PERTUMBUHAN
a.       Tumbuh dari komunitas masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh-tokoh Masyarakat Galuh, tokoh-tokoh  intelektual GALUH, orang-orang berada (aghina) dan Kelompok Usaha Muamalah (POKUSMA) yang ada di Limus Pratama Regency,dsk.
b.      Modal awal (antara Rp. 20.000.000 – Rp. 30.000.000) dikumpulkan dari para pendiri dan /atau POKUSMA dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Pokok Khusus.
c.       Jumlah pendiri minimum 20, idealnya paling banyak 30 orang.
d.      Landasan sebaran keanggotaan yang kuat, sehingga BMT “Ukhuwah Galuh” tidak dikuasai oleh perseorangan dalam jangka panjang.
e.      BMT “Ukhuwah Galuh” adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan (profit oriented), tetapi juga memiliki komitmen yang kuat untuk membela kaum yang  lemah dalam hal penanggulangan kemiskinan, oleh karenanya BMT “Ukhuwah Galuh” juga mengelola dana Maal.


PROFESIONALITAS
f.         Manajemen yang profesional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimal D-3, mendapat pelatihan manajemen BMT oleh PINBUK (Pusat Inkubasi  Bisnis Usaha Kecil) selama 2 minggu efektif, memiliki komitmen kerja penuh waktu, penuh hati dan perasaannya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga BMT “Ukhuwah Galuh”.
g.       Mengembangkan budaya proaktif (menjemput bola) dalam mengembangkan bisnis, dan aktif membaur di masyarakat.
h.      Mengelola BMT “Ukhuwah Galuh” secara profesional dengan landasan sifat-sifat mulia yang meneladani Rosulullah SAW : Siddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah, Istiqomah dan Sabar (STAFIS).
i.         Bekerja berdasarkan sistem dan prosedur yang baik, benar dan berstandar : SOP yang memadai, serta sistem akuntansi yang memadai dan akuntabel.
j.        Manajemen mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif.
k.       Mengedepankan akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaporan.
l.         Berusaha secara terus menerus memperbaiki pelayanan kepada pelanggan menuju konsep Quantum Servis Excellence© (Loncatan pelayanan prima)/QSE©.
m.    Bersedia mengikat kerjasama dengan pihak luar yang kompeten, misalnya dengan PINBUK untuk menerima jasa manajemen & teknologi informasi (termasuk on-line system) dan bersedia membayarnya secara cicilan.

B.      PRINSIP ISLAMIYAH
a.        Menerapkan cit-cita dan nilai-nilai Isalam (salaam : keselamatan berkeadilan, kedamaian dan kesejahteraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak.
b.      Akad yang jelas.
c.       Rumusan penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya juga tegas/lugas.
d.      Keberpihakan kepada yang lemah
e.      Program Pengajian/penguatan Ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan sebagai bagian dari program tazkiah
Cara kerja BMT “Ukhuwah Galuh” dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.       BMT “Ukhuwah Galuh” adalah lembaga keuangan mikro  syariah dalam melakukan fungsinya sebagai lembagai keuangan yang profit oriented, maka HARUS dapat memberikan keuntungan kepada semua pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu Para Pendiri (komisaris BMT), Anggota Penyimpan dan Anggota Peminjam.

2.       Pengurus/pengelola BMT adalah tenaga profesional yang oleh karenanya mereka akan dibayar sesuai dengan kontrak kerja, jadi statusnya sebagai pegawai BMT. Jika tidak ada ketentuan lain yang disepakati, maka seluruh pengelola/pengurus hanya menerima gaji sebagai karyawan dengan segala hak dan kewajibannya yang melekat.

3.       BMT “Ukhuwah Galuh” akan mendapatkan masukan keuangan dari 3 (tiga) sumber dana, yaitu :
a.       Dana dari Pendiri/pemrakarsa (merupakan modal awal) yang disetorkan pada saat sebelum BMT didirikan.
b.      Dana dari Anggota Penyimpan yang disetorkan sebagai dana simpanan/tabungan.
c.       Dana dari Anggota Peminjam, yang merupakan dana “Bagi hasil” dari keuntungan usaha Anggota Peminjam.

4.       BMT “Ukhuwah Galuh” akan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada 3 (tiga) pihak yaitu :
a.       Pembayaran SHU (Sisa Hasil Usaha) kepada setiap Anggota Pendiri/Pemrakarsa yang dibayarkan setiap awal tahun berikutnya (maksimal  2 bulan setelah tutup buku tahun berjalan).
b.      Pembayaran Bagi Hasil kepada para Anggota Peminjam, dibayarkan setiap bulan.
c.       Pembayaran pinjaman kepada Anggota Peminjam sesuai dengan permohonan pinjaman Anggota dengan mempertimbangan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kelayakan usaha.

5.       Dengan demikian titik kritis dari mekanisme kerja BMT “Ukhuwah Galuh” ini terletak pada bagaimana menarik sebanyak mungkin ANGGOTA PENYIMPAN dan sebanyak mungkin memberikan dana pinjaman kepada ANGGOTA PEMINJAM (dalam hal ini adalah usaha mikro dan kecil di sekitar Limus Pratama Regency,dsk).
Tahapan pendirian BMT “Ukhuwah Galuh”
Penjelasan skema di atas adalah sebagai berikut :
1.       Pemrakarsa & pendamping menyiapkan diri (menginfaqkan waktu, pemikiran dan semangat) untuk menjadi motivator pendirian BMT. Pemrakarsa dan pendamping terlebih dahulu membaca bahan buku ini dengan sebaik-baiknya, sehingga diharapkan lebih teliti dan lebih memahami isi dan falsafah (visi, misi, tujuan usaha, dll) yang berada di belakang BMT “Ukhuwah Galuh”.

2.       Landasan pertimbangan untuk pemilihan calon-calon pendiri BMT “Ukhuwah Galuh” :
a.       Orang-orang yang mempunyai landasan niat untuk beribadah dan persaudaraan Islamiyah (Ukhuwah Islamiyah).
b.      Mempunyai semangat kebersamaan
c.       Mempunyai semangat untuk membela kepentingan bersama masyarakat kecil (pengusaha mikro) dan orang miskin setempat.
d.      Mempunyai kepedulian sosial yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan
e.      Mempunyai semangat berbagi dengan sesama
f.        Mempunyai semangat untuk terus belajar, baik ilmu agama maupun ilmu-ilmu lain yang diperlukan dalam kehidupan.

3.       Apabila telah terkumpul beberapa orang Pemrakarsa, maka langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada pemrakarsa lain dan melakukan sosialisasi kepada calon pendiri BMT “Ukhuwah Galuh”.

4.       Tahap selanjutnya adalah pembentukan Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) “Ukhuwah Galuh”.

5.       Pengurus P3B “Ukhuwah Galuh” terdiri dari : PENASEHAT dan PANITIA.

6.       PENASEHAT dapat berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang yang mempunyai pengaruh berdasarkan (menurut urutan penyandang) : “Nama, Ilmu, Dana, dan waktu”.

7.       PANITIA dapat terdiri dari : 1 (satu) orang KETUA, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Wakil Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara. Mereka dipilih berdasarkan pada : Memiliki waktu yang cukup, mempunyai Ilmu/ akal yang memadai, memiliki nama baik yang dapat dipercaya dan dapat diterima semua pihak, dan memiliki dana untuk pendanaan awal. Khusus untuk Bendahara, perlu ditunjuk orang yang benar-benar mendapat kepercayaan para pendiri, warga GALUH dan Masyarakat pada umumnya, belum/tidak memiliki catatan pribadi (rekam jejak) tercela dalam sejarah kehidupannya.

8.       Tugas P3B “Ukhuwah Galuh” adalah :
a.       Memperluas dukungan; P3B “Ukhuwah Galuh” dengan berbagai macam variasi cara, bertugas memperluas dukungan dari berbagai pihak, membuat daftar pihak-pihak yang akan disasar supaya memberi dukungan sebagai pendiri, sehingga jumlahnya berkisar antara 20-30 orang.
b.      Mengumpulkan modal awal; Diharapkan P3B dapat mengumpulkan modal awal sebagai perangsang berapapun adanya dan segera menyimpan di rekening Bank Syariah untuk keamanan.
c.       Menggalang dana dari simpanan wajib (SIMWA), simpanan pokok (SIMPOK), dan simpanan pokok khusus (SIMPOKSUS)dari para pendiri. Modal awal ini sebaiknya dikumpulkan dari kegotong-royongan para pendiri (SIMPOKSUS). Berdasarkan pengalaman, untuk daerah perkotaan sekelas Limus Pratama Regency,dsk, maka modal awal ini diharapkan terkumpul minimal Rp.20-35 Juta. SIMPOKSUS setiap orang tidak perlu sama besarnya antara satu pendiri dengan pendiri lainnya. SIMPOKSUS hanya diperuntukkan bagi para pendiri (jadi sifatnya terbatas). Dengan SIMPOKSUS, para pendiri akan mendapatkan paling tidak 2 (dua) keuntungan, yaitu :
                                    i.      Dari segi materi, SIMPOKSUS akan mendapat prioritas atau penghargaan yang lebih dari Sisa Hasil Usaha (SHU), disamping SHU-SHU lainnya sesuai dengan keterlibatannya dalam usaha-usaha BMT (penyimpanan dan/atau peminjaman).
                                    ii.      Dari segi non-materi, para pendiri BMT akan tercatat sepanjang masa sebagai orang yang mulia, Insya Allah dicatat oleh para Malaikat sebagai pemula dalam berbuat baik (muhsinin), dan tentunya kita mengharap ridho Allah atas pahalanya di dunia dan di Akhirat.
d.      Menggalang dukungan dana awal  dari sumber lain, misalnya dari BAZIS, yayasan tertentu yang sejalan, aghniya (orang-orang yang mampu) tertentu yang sepaham dan tidak mengikat, dll.
e.      Membuka rekening di Bank Syariah, P3B membuka rekening Bank Syariah terdekat yang ditandatangani oleh Bandahara dan Ketua, yang hanya bisa dicairkan bila ditandatangi bersama.
f.        Mengadakan pertemuan dan membuat komitmen tertulis dari para pendiri beserta pernyataan besarnya modal awal yang akan diberikan.
g.       Mengadakan rapat pembentukan BMT; rapat dihadiri oleh semua unsur yaitu pemrakarsa dan para pendiri (Selanjutnya disebut PENDIRI). Dalam rapat ini, agenda yang akan dibicarakan adalah mengenai pemantapan visi, misi, tujuan usaha, cara kerja, manfaat dan tata cara pembagian sisa hasil usaha kepada seluruh pendiri, sehingga semua calon pendiri menjadi jelas dan paham.

9.       Rapat Pleno PENDIRI untuk menentukan Pengurus BMT “Ukhuwah Galuh” yang terdiri dari : KETUA, Wakil KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA dan ANGGOTA (bila diperlukan), jumlah personel dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan rapat PENDIRI. Persyaratan pengurus adalah :
a.       Orang yang memiliki pengaruh
b.      Dapat diterima oleh banyak pihak
c.       Memiliki komitmen terhadap waktu
d.      Memiliki ilmu yang memadai untuk berjalannya BMT
e.      Sehat jasmani & rohani
f.        Memiliki nama baik yang tidak tercela di masyarakat
g.       Mempunyai kemampuan dari sisi keuangan/pendanaan (relatif).
h.      Khusus untuk Bendahara, ditunjuk orang yang benar-benar dipercaya oleh masyarakat (belum/tidak pernah tercatat mengalami hal-hal yang tercela)

10.   Pengurus BMT “Ukhuwah Galuh” yang terbentuk, dikukuhkan oleh P3B “Ukhuwah Galuh” melalui Surat Keputusan yang dilampiri Berita Acara hasil Rapat Pleno Pendiri, dan secara otomatis P3B “Ukhuwah Galuh” berakhir masa jabatannya, dan digantikan secara definitif oleh Pengurus BMT “Ukhuwah Galuh” terpilih.

11.   Pengurus BMT “Ukhuwah Galuh” terpilih segera mencari calon pengelola (manajemen) BMT yang sesuai kriteria sbb :
a.       Pria/wanita, Usia maksimal 30 tahun.
b.      Lulusan Minimal D3, lebih disukai S1.
c.       Memiliki kemampuan intelektual yang memadai.
d.      Kuat landasan iman dan akhlaknya.
e.      Jujur, Amanah, Aktif & Dinamis.
f.        Ikhlas, Sabar, istiqomah & berinisiatif tinggi.
g.       Memiliki potensi untuk bekerja sama, berpotensi untuk berkembang dan dikembangkan.
h.      Mampu bekerja purna waktu (sepenuh waktu & sepenuh hati).
i.         Bertempat tinggal di Limus Pratama Regency,dsk.

12.   Seluruh tenaga manajemen/pengelola BMT “Ukhuwah Galuh” harus melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Pengurus BMT “Ukhuwah Galuh” dan disetujui oleh Pengurus melalui suatu keputusan yang diambil dalam suatu Rapat Pleno Pengurus BMT “Ukhuwah Galuh”, mereka juga harus tunduk pada kebijakan/kekuasaan Pengurus dalam kaitannya dengan pengelolaan BMT secara baik dan benar. Jadi Pengelola BMT “Ukhuwah Galuh” berstatus KARYAWAN.

13.   Pengurus BMT “Ukhuwah Galuh” selanjutnya segera mengirimkan pengelola BMT untuk mengikuti pelatihan yang dilakukan oleh PINBUK dan diberikan kesempatan magang yang juga difasilitasi oleh PINBUK selama 2 minggu, sehingga mampu menjadi tenaga pengelola BMT yang profesional. Detail pelatihan yang disediakan oleh PINBUK akan dikirimkan kemudia oleh PINBUK Pusat, ancer-ancer biaya adalah Rp.1.200.000/orang/paket (3 hari), total paket pelatihan adalah 3 (tiga) paket.

14.   Pengurus bersama-sama dengan Pengelola melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan ATK serta form/berkas administrasi yang diperlukan sesuai standar PINBUK.

15.   Jika persiapan pendanaan telah siap, kepengurusan dan manajemen telah siap, sarana & prasarana telah siap, maka BMT “Ukhuwah Galuh” SIAP BEROPERASI.

16.   Pengurus bersama Pengelola BMT “Ukhuwah Galuh” membuat Naskah Kerjasama Kemitraan dengan PINBUK, dan memproses sertifikat operasi BMT dari PINBUK Pusat. (lihat lapiran-lampiran :”Proposal implementasi aplikasi core banking...”

17.   Jika BMT “Ukhuwah Galuh” telah mencapai kekayaan/aset senilai Rp. 75.000.000,- atau lebih, maka pengelola BMT segera memohon Badan Hukum Koperasi jasa Keuangan Syariah (KJKS) kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor.

Lokasi kantor BMT “Ukhuwah Galuh”
Lokasi kantor BMT “Ukhuwah Galuh” harus merupakan lokasi yang startegis, berdekatan dengan pusat perdagangan, misalnya pasar terdekat, dekat dengan sentra-sentra industri kecil dan rumah tangga, dll. Jadi secara singkat, lokasi harus memilih tempat yang dekat dengan kegiatan simpan pinjam. Lokasi bisa juga dekat dengan Masjid atau Musholla, karena BMT akan mengadakan pengajian rutin dan pertemuan bisnis rutin.
Pengelola BMT “Ukhuwah Galuh”
Sebagaimana digambarkan pada alur tahapan pendirian BMT “Ukhuwah Galuh” di atas, salah satu tugas Pengurus BMT “Ukhuwah Galuh” adalah memilih pengelola/manajemen yang handal yang berada di sekitar lokasi BMT “Ukhuwah Galuh” berada.
Pengelola merupakan posisi penting dalam menjalankan roda manajemen BMT “Ukhuwah Galuh”. Pengelola yang menjalankan BMT “Ukhuwah Galuh” merupakan pengelola yang telah melalui tahap seleksi ketat, transparan dan bebas KKN. Hal ini penting dilakukan, agar akuntabilitas pengelola dapat dilihat dan dipercaya oleh konsumen/masyarakat luas.
Jumlah personel Pengelola BMT “Ukhuwah Galuh”
Pada tahap awal diperlukan paling sedikit 3 (tiga) orang pengelola BMT yang masing-masing bertanggung jawab untuk mewujudkan kerjasama manajemen yang rapih dan terpadu dengan pembagian tanggung jawab antara lain :
·         Mengarahkan dan memobilisasi dana simpanan anggota, POKUSMA, para jamaah dan masyarakat sekelilingnya.
·         Pembiayaan kegiatan usaha-usaha anggota, POKUSMA dan pembinaan pada keberhasilan usaha-usaha anggota dimaksud.
·         Urusan umum termasuk pembukuan, penataan administrasi, kelembagaan, hubungan keluar/antar lembaga dan sumber daya manusia.
Salah seorang diantaranya bertindak sebagai pimpinan pengelola atau Manajer Umum. Semuanya bertanggung jawab pada keberhasilan pemasaran, baik dalam menggerakkan simpanan maupun untuk pembiayaan kegiatan usaha anggota.
Kerjasama saling bahu-membahu dari semua pengelola sangat diperlukan, namun batas-batas tanggungjawab masing-masing perlu sangat jelas.

Struktur Organisasi BMT “Ukhuwah Galuh”

Pengertian, posisi dan fungsi
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah rapat tahunan yang diikuti oleh pra pendiri dan anggota penuh BMT “Ukhuwah Galuh” (Anggota yang telah menyetor uang SIMPOK dan SIMWA) yang berfungsi untuk :
1.       Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT “Ukhuwah Galuh” sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
2.       Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT “Ukhuwah Galuh”.
3.       Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT “Ukhuwah Galuh” dari Pengurus.
4.       Merumuskan dan melaksanakan fungsi-fungsi lain yang belum diatur dalam RAT, maka akan akan diatur dalam ketentuan tambahan.
PENGURUS
Secara umum fungsi dan tugas PENGURUS adalah :
1.       Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
2.       Melakukan pengawasan operasional BMT “Ukhuwah Galuh” dalam bentuk :
a.       Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu
b.      Supervisi terhadap manajer (Pengelola) BMT “Ukhuwah Galuh”
c.       Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan ditawarkan kepada POKUSMA.
3.       Membentuk komite pembiayaan yang menetapkan plafon (pagu) pembiayaan secara bertingkat, misalnya :
a.       Beserta Kepala Divisi Pembiayaan, berwenang menetapkan pembiayaan ≤ Rp.500.000,-
b.      Beserta kepala Divisi Penggalangan Dana, berwenang menentukan pembiayaan antara Rp.500.000,- sampai Rp.1000.000,-
c.       Beserta Manajer Umum, berwenang menentukan pembiayaan antara Rp.1.000.000 s/d Rp.2.500.000,-
d.      Dst.
4.       Melaporkan perkembangan BMT “Ukhuwah Galuh” kepada apara anggita dalam Rapat Anggota Tahunan.
Kepengurusan BMT “Ukhuwah Galuh” terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris , seorang Bendahara, beberapa orang Anggota. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
1.       Ketua & Wakil Ketua :
a.       Bertugas memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
b.      Memimpin rapat bulanan antara Pengurus dan Manajemen
c.       Menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT “Ukhuwah Galuh”
d.      Melakukan pembinaan kepada manajemen
e.      Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT “Ukhuwah Galuh”
f.        Menjalakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT “Ukhuwah Galuh”.
2.       Sekretaris :
a.       Bertugas membuat dan memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus sebagai dokumen yang sah dan otentik.
b.      Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
c.        Memberikan catatan-catatan keuangan BMT “Ukhuwah Galuh” dari hasil laporan pengelola.
d.      Memverifikasi dan memberikan saran kepada Ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT “Ukhuwah Galuh”.
3.       Bendahara :
a.       Bertugas bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank syariah terdekat.
b.      Bertanggung jawab untuk mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
PENGELOLA
Pengelola adalah pelaksana operasional harian BMT “Ukhuwah Galuh”. Pengelola terdiri dari seorang Manajer, Kepala Divisi Pembiayaan, Kepala Divisi Administrasi & pembukuan, teller, dan Kepala Divisi Penggalangan Dana.
1.       Manajer, bartugas :
a.       Memimpin operasional BMT “Ukhuwah Galuh” sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus
b.      Membuat rencana kerja tahunan, bulanan dan mingguan yang meliputi :
·         Rencana pemasaran
·         Rencana Pembiayaan
·         Rencana Biaya operasional
·         Rencana keuangan/pendanaan
c.       Membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
d.      Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya.
e.      Membina usaha anggota BMT “Ukhuwah Galuh”
f.        Membuat laporan-laporan : bulanan, tahunan.
g.       Membuat laporan kesehatan BMT “Ukhuwah Galuh”
h.      Melakukan diskusi intensif dengan Pengurus tentang :
a.       Laporan pembiayaan baru
b.      Laporan perkembangan pembiayaan
c.       Laporan keuangan, neraca, dan laba-rugi.
d.      Laporan kesehatan BMT “Ukhuwah Galuh”

2.       Bagian Pembiayaan, bertugas :
a.       Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam.
b.      Menyusun rencana pembiayaan
c.       Menerima berkas pengajuan pembiayaan
d.      Melakukan analisis pembiayaan
e.      Mengajukan berkas pembiayaan hasil analisis kepada komisi pembiayaan
f.        Melakukan administrasi pembiayaan
g.       Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet
h.      Membuat laporan perkembangan pembiayaan.

3.       Bagian Administrasi dan Pembukuan, bertugas :
a.       Menangani administrasi pembukuan
b.      Mengerjakan jurnal dan buku besar
c.       Menyusun neraca percobaan
d.      Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga simpanan
e.      Menyusun laporan keuangan secara periodik

4.       Bagian Teller/kasir, bertugas :
a.       Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir)
b.      Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan
c.       Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer
d.      Melayani dan membayar pengambilan tabungan
e.      Membuat buku kas harian
f.        Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.

5.       Bagian Penggalangan Dana, bertugas :
a.       Melakukan kegiatan penggalangan tabungan anggota/ masyarakat
b.      Menyusun rencana penggalangan tabungan
c.       Merencanakan pengembangan produk tabungan
d.      Melakukan analisis data tabungan
e.      Melakukan pembinaan anggota penabung
f.        Membuat laporan perkembangan tabungan
g.       Mendiskusikan strategi penggalangan dana bersama manajer & pengurus

6.       Bagian Pembinaan anggota, bertugas :
a.       Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai administrasi dan kualitas usaha anggota serta pengembangan skala usaha anggota.
b.      Sebagai motivator usaha anggota
c.       Membina sumber daya manusia anggota
Mitra Usaha BMT “Ukhuwah Galuh”
Untuk memperluas jaringan kerja BMT “Ukhuwah Galuh” dalam rangka menuju kemandirian dan memperbesar asetnya, maka Pengurus dan Manajemen dapat menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, anatara lain :
A.      PINBUK setempat (saat ini PINBUK KabupatenBogor belum ada) atau PINBUK Pusat, beserta lembaga pendukungnya yaitu PINBUK MULTIARTHA KELOLA (PMK), yaitu lembaga konsultan yang memberikan pelayanan jasa manajemen BMT.
B.      PT USSI PINBUK Prima Software yang menyediakan teknologi informasi untuk BMT
C.      Pengusaha lokal dan tokoh masyarakat setempat, pemuka masyarakat terutama dalam penjaminan pengusaha kecil lokal.
D.      Majelis ta’lim
E.       Pesantren, masjid, musholla2.
F.       Perangkat Desa/kecamatan/kabupaten
G.     BUMN/BUMD di Kabupaten Bogor,dsk
H.      Kalangan Perbankan.
I.        BAZIS, dll.
Penguatan Ruhiyah Pengelola/karyawan BMT “Ukhuwah Galuh”
Penguatan Ruhiyah bagi pengelola BMT “Ukhuwah Galuh” merupakan satu kesatuan yang utuh terhadap upaya pemantapan etos kerja dan ketahanan mental-spiritual dalam menjalankan bisnis ini. Penguatan ruhiyah dilakukan secara berkala dan teratur, dan kegiatan ini merupakan bagian dari penilaian kinerja karyawan. Program penguatan ruhiyah dilakukan setiap pagi selama 30 menit, mulai pukul 07.30 wib, dengan materi antara lain :
1.       Membaca dan menghayati Al-Fatihah, spiritual communication, PINBUK Press,2004.
2.       Mempelajari dan mendalami lagi buku MMQ (Memahami dan mendalami Al-Qur’an) PINBUK Press, 2004.
3.       Mempelajari secara bertahap buku Spiritual Communication, PINBUK Press,2005.
4.       Melanjutkan dengan mengkaji secara bertahap buku “Mengkhuskkan Sholat”, PINBUK Press,2006.
5.       Mempraktekkan buku Dzikir Sosial, PINBUK Press,2006.
6.       Mengkaji al-Qur’an setiap pagi, minimal 3 ayat;
a.       membenarkan bersama cara membacanya
b.      membaca ayat beriring atau dengan rti dan terjemahannya
c.       mendiskusikan isinya
dapat dimulai misalnya dengan QS 55 (ar-rahman), QS.56 (al-waaqi’ah), QS.57 (al-Hadiid), QS.69 (al-hasyr), QS.67 (al-Mulk), dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar